Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan terhadap mainan anak yang tidak mempunyai SNI di Kota Banda Aceh, faktor penyebab banyaknya mainan anak yang tidak memiliki SNI beredar di Kota Banda Aceh, dan upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dalam mengatasi kendala pelaksanaan pengawasan peredaran mainan anak yang tidak mempunyai SNI di Kota Banda Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh terhadap peredaran mainan anak yang tidak mempunyai SNI tidak berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan. Hal ini karena penjual mainan anak belum mengetahui pemberlakuan SNI wajib mainan anak, kurangnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen mainan anak, kurangnya sosialisasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh terkait pemberlakuan SNI wajib mainan anak, kurangnya jumlah petugas pengawas standar produk dan kurangnya dana operasional. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dalam menghadapi kendala pelaksanaan pengawasan peredaran mainan anak antara lain melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha mainan anak, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mainan anak yang tidak memiliki SNI. Diharapkan kepada Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh, agar dapat meningkatkan pengawasan barang yang beredar, melakukan sosialisasi kepada penjual mainan anak serta mengusulkan anggaran yang sesuai untuk bidang pengawasan barang beredar, serta menambah Petugas Pengawas Standar Produk untuk menanggulangi masalah terbatasnya petugas yang ada di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh.