Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemenuhan Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis Pada Proses Pelepasan Informasi Medis di Rumah Sakit XY Sleman Indra Narendra; Hesti Indra Ratna Dewi; Ismiyati
Jurnal Amanah Kesehatan Vol 2 No 2 (2020): Jurnal Amanah Kesehatan
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YPAK Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.382 KB) | DOI: 10.55866/jak.v2i2.76

Abstract

Pembukaan atas rahasia kedokteran (medis) dapat diartikan sebagai adanya suatu kegiatan pelepasan informasi medis pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit untuk berbagai macam kepentingan. Pelaksanaan pelepasan informasi medis untuk kepentingan klaim asuransi perlu didukung dengan adanya suatu pernyataan atau persetujuan tertulis yang diperoleh dari pasien agar tercapainya pemenuhan aspek hukum kerahasiaan berkas rekam medis. Jenis penelitian ini berupa deskriptif kualitatif dengan rancangan penelitian cross sectional. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 37 berkas rekam medis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, peneliti memperoleh hasil belum terdapatnya Standar Prosedur Operasional (SPO) yang secara khusus mengatur tentang pelepasan informasi medis untuk kepentingan klaim asuransi di rumah sakit XY Sleman. Belum optimalnya pemenuhan aspek hukum kerahasiaan rekam medis, dari 37 berkas rekam medis yang digunakan untuk pelepasan informasi medis untuk kepentingan klaim asuransi, terdapat 24 atau sebanyak 65 % berkas rekam medis yang hanya disertai salah satu persetujuan tertulis dari pasien baik yang berupa formulir pernyataan atau surat ijin tertulis pasien. Terdapat 5 atau sebanyak 13 % berkas rekam medis yang digunakan untuk pelepasan informasi medis yang sudah disertai dengan surat pernyataan pelepasan informasi medis dan surat ijin tertulis pasien secara lengkap, dan terdapat 8 atau terdapat 22 % berkas rekam medis yang sama sekali tidak disertai dengan persetujuan pasien, baik berupa formulir pernyataan pelepasan informasi medis dan surat ijin tertulis yang diberikan oleh pasien
Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 Dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Atas Kelengkapan Pengisian Informed consent Di Rumah Sakit Rajawali Citra Indra Narendra
JCOMENT (Journal of Community Empowerment) Vol. 1 No. 1 (2019): Jcoment
Publisher : The Journal Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan informed consent sangat penting di dalam pelayanan kesehatan, sebab dari penyelenggaraan informed consent akan menghasilkan adanya perjanjian atau kesepakatan diantara tenaga kesehatan dengan pasien atas suatu tindakan medis tertentu. Kelengkapan di dalam pengisian informed consent harus selalu dicermati karena dapat menjadi faktor penentu keberhasilan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui angka kelengkapan pengisian lembar informed consent pasien bedah di rumah sakit rajawali citra, dan untuk mengetahui efektifitas atas implementasi keputusan menteri kesehatan nomor 129 tahun 2008 dalam pemenuhan standar pelayanan minimal atas kelengkapan pengisian informed consent. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dalam penelitian ini akan disajikan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif, rancangan penelitian yang digunakan adalah rancangan case study. Sampel subjek penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah 2 (dua) petugas rekam medis, 1 (satu) perawat bedah dan 1 (satu) dokter bedah di Rumah Sakit Rajawali Citra. Sampel objek penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling dengan jenis sampling jenuh Sampel objek pada penelitian ini adalah 81 lembar persetujuan tindakan persetujuan kedokteran (informed consent). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kelengkapan pengisian lembar informed consent secara keseluruhan belum dapat dikatakan optimal, dari 81 lembar informed consent belum tercapai angka persentase kelengkapan 100%. Kelengkapan pada komponen identifikasi memperoleh persentase sebesar 51,50%, pada laporan penting diperoleh persentase sebesar 71%, dan untuk komponen autentifikasi diperoleh persentase sebesar 40,1%. Pada aspek implementasi maupun efektifitas dari keputusan menteri nomor 129 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal dapat dikatakan juga belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh faktor masyarakat disebabkan kurangnya kesadaran dan ketaatan di dalam pemberlakuan ketentuan tersebut.