This Author published in this journals
All Journal JBEST
Augustin Rina Herawati
STIA LAN Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2018 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Ario Bimo Pranoto; Augustin Rina Herawati
Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship Vol. 1 No. 1 (2019): April
Publisher : Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.352 KB)

Abstract

Setiap tahunnya BPK RI selalu melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Akhir-akhir ini banyak kementerian/lembaga yang sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK masih dikatakan Penatausahaan BMN pada instansi masih belum tertib. Di sisi lain, Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan dalam penatausahaan BMN dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.06/2018 tentang Penatausahaan BMN yang harus dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga dalam melakukan penatausahaan BMN di instansi masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penatausahaan BMN, khususnya pelaporan BMN di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP). KLIP DJP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setingkat Eselon III yang memiliki fungsi sebagai contact center Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki BMN dengan jumlah yang cukup signifikan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai 4 (empat) orang Key Informant dengan menggunakan instrument Pedoman Wawancara, serta telaah dokumen-dokumen yang berkaitan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan mengklasifikasikan data berdasarkan satuan-satuan gejala yang diteliti, kemudian mengolah keterkaitan antarkomponen serta mendeskripsikan secara keseluruhan aspek-aspek yang diteliti. Pelaporan BMN memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu: Dokumen Sumber, Jenis Laporan, dan Prosedur Pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan BMN pada KLIP DJP Tahun 2017 sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya diimplementasikan sesuai dengan yang diamanahkan dalam kebijakan tersebut. Secara umum, adanya implementasi kebijakan yang tidak dijalankan atau dilakukan dengan tidak sesuai dengan peraturan tidak mengganggu praktik dari proses pelaporan BMN KLIP DJP Tahun 2017.Kata Kunci:audit; laporan keuangan; tata usaha BMN