Ni Made Trisna Dewi
Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA HUKUM YANG DITEMPUH OLEH PEKERJA APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Ni Made Trisna Dewi
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 2 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v2i2.1383

Abstract

Perselisihan adalah hal yang sangat umum dalam kehidupan manusia. Begitu pula perselisihan perburuhan di dalam setiap perusahaan selalu terkait dengan hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Antara majikan dan pekerja ada hubungan kerja. Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah barang tentu kita akan berpijak pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha- usaha sosial dan usaha- usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Simpulan dari penelitian ini adalah pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sejauh terjadinya kesalahan-kesalahan ataupun sebab lain yang mengakibatkan terjadinya perselisihan atau ketidakcocokan antara kedua belah pihak yang biasanya sering berakhir dengan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak yaitu dengan menemui pengusaha dan mengadakan perundingan atau musyawarah secara Bipartite, karena setiap rencana atau kehendak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dirundingkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui cara mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka masalah tersebut perlu segera diajukan oleh mediator kepada Lembaga konsiliasi untuk pemutusan hubungan kerja perseorangan dan / atau untuk pemutusan hubungan kerja besar-besaran sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.