Direktorat Kepelautan mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman,kriteria dan prosedur serta pelaporan di bidang kelaikan kapal, persyaratan pengawakan kapal serta perlindungan awakkapal, standarisasi sertifikat pelaut, manajemen keselamatan kapal dan kepelautan. Setiap perusahaan pelayaran harusmemiliki awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan keterampilan untuk melakukan tugasnya diatas kapal sesuaidengan jabatan dan tanggung jawabnya. Dalam proses penerbitan Certificate of Competency (COC) dan Certificate ofProficiency (COP) harus di dukung oleh data/dokumen yang lengkap guna untuk memperlancar pelayanan proses sertifikattersebut. Untuk mengetahui lebih dekat bagaimana Direktorat Kepelautan melaksanakan kegiatan dalam proses penerbitansertifikat, makalah ini ditulis berdasarkan observasi di lapangan dan melakukan pengamatan bersama para pegawaimaupun staff DirektoratKepelautan secara langsung bagaimana aktivitas - aktivitas kantor dilingkungan Direktorat Kepelautan. Dalam penanganan penerbitan Certificate of Competency (COC) dan Certificate of Proficiency (COP) dilingkungan Direktorat Kepelautan sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 tentang pendidikan dan pelatihan sertifikasi serta dinas jaga pelaut dan Konvensi STCW 1978 dan Amandemen Manila 2010. Peranan Direktorat Kepelautan sebagai salah satu instansi pemerintah yang berhak menerbitkan Certificate of Competency (COC) dan Certificate of Proficiency (COP) dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penulisan makalah ini menggunakan2 (dua) jenis metode penelitian, diantaranya adalah sebagai berikut : metode lapangan (field research) dan metode pustaka (library research)