Pembuatan kebijakan publik secara umum terdiri dari tiga dimensi, yakni 1)dimensi isi subtansi/konten kebijakan berkaitan dengan akar atau isi persoalan yang hendak diatasi. 2) dimensi proses kebijakan berkaiatan dengan proses yang harus dilakukan untuk mengatasi atan mencapai tujuan kebijakan. 3) dimensi konteks kebijakan yaitu yang berkaitan dengan situasi dimana kebijakan itu dibuat atau berlangsung (Santoso, 2010:57). Ketiga dimensi itu dapat dipakai secara berimbang. Makalah ini lebih dominan pada kebijakan konteks terkait dengan PMK Nomor.210/2018 yakni pengaturan pajak untuk e-ecommerce. Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang benar benar baru sebagai respon atas atas meningkatnya e-commerce. Pemerintah memandang perlu menbuat aturan perpajakan yang berlaku bagi semua pengusaha konvensional ataupun marketplace, sebagai pelaksana PMK tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak. Dalam variasi perubahan kebijakan publik yaitu inovasi, suksesi, pemeliharaan, dan terminasi. Tulisan ini berusaha mendeskripsikan, menjelaskan dinamika, dan bagaimana bisa terjadi terminasi atau kegagalan atas kebijakan PMK terkait e-ecommerce berdasarkan teori kebijakan publik. Dan sekaligus menawarkan solusi menghindari terminasi/kegagalan kebijakan publik.