Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Pendaftaran perlindungan indikasi geografis Salak Riring di Kabupaten Seram Bagian Barat akan mempopulerkan daerah tersebut sebagai penghasil buah salak berkualitas, meningkatkan penjualan, dan memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Perlindungan ini juga memberikan kepastian hukum bagi produsen, melindungi produk dari pemalsuan, dan penyalahgunaan. Salak Riring yang juga dikenal dengan nama Salak Merah ini telah diakui sebagai komoditas unggulan Kabupaten Seram Bagian Barat, Salak Merah mendapat penghargaan berupa Sertifikat Menteri Pertanian RI Nomor 454/KPTS/PD.210/9/2003, dan ditetapkan sebagai varietas unggul nasional karena karakteristik botani khas dan nilai ekonomis tinggi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana guna menyelesaikan permasalahan yang diteliti. Tujuannya untuk mengkaji dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap Salak Riring sebagai indikasi geografis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Salak Riring sebagai indikasi geografis memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Desa Riring di Seram Bagian Barat. Pendaftaran Salak Riring memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepada masyarakat dalam produksi dan pemasaran, serta melindungi dari pemalsuan atau penyalahgunaan. Salak Riring sebagai salah satu produk indikasi geografis dengan karakteristik khusus, menjadikan perlindungan hukum sebagai keharusan untuk menjaga keberlangsungan produksi dan penjualan yang berkualitas. Law No. 20/2016 on Trademarks and Geographical Indications regulates the protection of geographical indications in Indonesia. Registration of geographical indication protection of Salak Riring in West Seram Regency will popularize the area as a producer of quality salak fruit, increase sales, and contribute to local economic growth. This protection also provides legal certainty for producers, protecting the product from counterfeiting and misuse. Salak Riring, also known as Salak Merah, has been recognized as a superior commodity of West Seram Regency, Salak Merah received an award in the form of a Certificate from the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Number 454/KPTS/PD.210/9/2003, and was designated as a national superior variety due to its distinctive botanical characteristics and high economic value. The research method used is normative juridical, which examines legal materials such as laws and regulations, legal theories, and opinions of scholars in order to solve the problems studied. The purpose is to examine and explain the legal protection of Salak Riring as a geographical indication. The results of this study show that the legal protection of Salak Riring as a geographical indication has a significant economic impact on the people of Riring Village in West Seram. The registration of Salak Riring provides legal protection and certainty to the community in production and marketing, and protects against counterfeiting or misuse. Salak Riring as one of the geographical indication products with special characteristics, makes legal protection a must to maintain the sustainability of quality production and sales.