Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70 / SJ / 2016 tentang pembentukan Desa KB dan mengambil arahan dari Presiden Republik Indonesia. Rencana BKKBN Nusa Tenggara Barat untuk 2017 telah membentuk 114 desa berencana di 10 kabupaten / kota. Program Kb adalah interaksi untuk mengatasi masalah sosial masyarakat, yaitu definisi kepadatan penduduk, permukiman kumuh, kemiskinan. Kota Mataram dengan 6 deposit salah hanya berhasil di lingkungan geguntur, kecamatan Sekarbela, disetujui oleh BKKBN RI sebagai pedoman dalam mengimplementasikan desa-desa KB di beberapa daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif menggunakan deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data dari wawancara, observasi, dan studi dokumen dan menggunakan model interaktif analisis data kualitatif (Miles, Hubernas & Saldana, 2014). Temuan di lapangan Artikel terkait untuk pelaksanaan program KB KB di kota Mataram Lingkungan geguntur belum optimal secara keseluruhan, ini ditunjukkan oleh konflik atau masalah seperti masalah partisipasi masyarakat yang rendah, kurangnya pelaksana dalam KB kebijakan program desa, dan hasil lingkungan guntur yang menjadi pusat perhatian pemerintah atau semua OPD yang dapat diambil oleh beberapa daerah menjadi tidak dipertimbangkan.