Isna Noor Fitria
UIN Sunan Kalijaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pernikahan Anak Dan Kualitas Bonus Demografi (Maqasid Shariah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Perkawinan) Isna Noor Fitria
Jurnal Kajian Islam Interdisipliner Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/jkii.v3i1.1214

Abstract

Sebagai salah satu bidang terpenting dalam hukum Islam, hukum keluarga mendapatkan legitimasi hukum dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang merupakan hasil kesepakatan (konsensus) banyak pihak, baik politisi, organisasi wanita, maupun agamawan, dan menjembatani ketegangan kepentingan negara serta antara hukum Islam dan hukum adat, yang telah menjadi living law (hukum yang hidup) di masyarakat. Aturan-aturan yang bersifat reformatif-progresif untuk kaum wanita diterapkan, di antaranya asas monogami, pencatatan perkawinan, dan batas usia perkawinan. Selama empat dekade UU Perkawinan dicanangkan, terhitung hanya ada dua perubahan mendasar terkait materi undang-undang, yaitu status anak luar kawin dan perjanjian setelah perkawinan berlangsung. Beberapa permohonan judicial review yang lain ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, di antaranya tentang batas usia perkawinan bagi perempuan. Melalui putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh uji materi permohonan judicial review Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah. Putusan ini mengundang kekecewaan banyak pihak dikarenakan anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan cacat sebagai resiko dari melahirkan di usia dini, serta terputusnya akses terhadap pendidikan. Pernikahan anak secara tidak langsung mempengaruhi kualitas bonus demografi generasi produktif yang akan dihadapi Indonesia pada rentang watu 2020-2030 mendatang. Penelitian ini mendiskusikan tentang dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara serta apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan tujuan pernikahan? Bersifat  deskiptif-kualitatif  dengan  menggunakan  pendekatan  maqa>s}id  shari}ah  Jasser  Auda, penelitian ini menemukan bahwa putusan tersebut tidak memperhatikan tujuan universal pensyariatan pernikahan yakni sebagai institusi pembentuk karakter generasi, yang menuntut tidak  hanya  kecukupan  umur  tapi  juga  kesiapan  mental.  Pembacaan  dengan  maqāṣid  sharīah  diarahkan pada upaya tercapainya kesetaraan dan keadilan gender, terpenuhinya hak anak-anak, serta dapat berkontribusinya hukum Islam terhadap human development (pembangunan manusia).[As one of the most important parts of Islamic law, family law has gained its legal protection through Law No. 1/1974 on Marriage which was consensus of many sides, like politicians, women organizations, and scholars. This law has bridged the tension among country interest as well as Islamic law and customary law; both are living law. The reformative- progressive rullings, especially for women, are established, such as monogamy in principle, marriage registration and marriageable age. During four decades of the enactment of the law, there are only two approved-judicial reviews, namely the status of illegitimate child and postnuptial agreement. The Indonesian Constitutional Court rejected other objection requests, like marriageable age for woman. Through decision no. 30-74/PUU-XII/2014, the Constitutional Court rejected all judicial review requests of Article 7 (1) of Law No.1/1974 on Marriage relating to minimum age of marriages for females of 16. Many parties were disappointed with the ruling, arguing that government allow women to die and suffer health problems as an impact of giving birth at child age as well as child marriage means the end to get education. Early marriage also indirectly effects demography bonus quality of productive generation in which Indonesia will deal with in the later 2020-2030. This study discussed the judges consideration in deciding the case and whether the decision is in accordance with the purpose of marriage? Applying descriptive-qualitative method and  using  Jasser  Audah  maqāṣid  sharīah  approach,  this  study  found  that  the  verdict  fails  to consider the global purpose of marriage for the place of children character building, which requires  not  only  the  age  adequacy  but  the  mental  readiness  also.  The  reading  with  maqāṣid  sharīah  is directed to gain gender equality, protection over children’s rights, and to help Islamic law contribute in human development.]