Bambang Ariyanto
Dosen Hukum Pemerintahan, FH Universitas Hang Tuah Surabaya Jl. Arif Rahman Hakim No. 150 Surabaya, Propinsi Jawa Timur, 60111

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGELOLAAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 Bambang Ariyanto
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 8, No 2 (2020): Edisi Khusus - Oktober 2020
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v8i2.3066

Abstract

Selama ini tidak ada rumus baku dalam penanganan Pandemi Covid-19. Hampir semua negara mencoba menyelesaikan persoalan Pandemi Covid-19 ini dengan cara dan strategi yang berbeda-beda. Ada yang berhasil, ada pula yang tidak. Indonesia adalah salah satu negara yang berusaha menangani Pandemi Covid-19 dengan strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlandaskan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020. Pilihan kebijakan ini sebenarnya sebagai langkah antisipatif merespon sejumlah kebijakan daerah yang cenderung berjalan sendiri-sendiri. Daerah seakan mempunyai “selera” untuk mengendalikan wilayahnya sesuai keinginannya. Fenomena ini menimbulkan persoalan mengenai apakah prinsip dasar yang digunakan dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Hal ini berkaitan juga bagaimana arah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi terhadap pengelolaan hubungan pusat dan daerah tersebut. Metode penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya prinsip dasar dalam pengelolaan hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah sebenarnya berbasis desentralisasi.  Namun, seiring adanya pengaturan baru dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hubungan ini bergeser ke arah sentralisasi. Hal ini berpengaruh terhadap model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang secara teoritis lebih banyak menempatkan Pemerintah Daerah sebagai The Agency Model. Kata Kunci: Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014, desentralisasi, pandemi covid-19
Pelatihan Fotografi, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Legalitasnya Dalam Pelayanan Kesehatan dimasa Pandemi Asmuni Asmuni; Muhammad Khoirul Huda; Bambang Ariyanto
ADMA : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 2 No 2 (2022)
Publisher : LPPM Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/adma.v2i2.1453

Abstract

Sejumlah momen penting yang diabadikan oleh sesama tenaga kesehatan terkadang memberikan hiburan tersendiri bagi kalangan tenaga kesehatan. Namun, seringkali juga pengambilan foto tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, apalagi dalam dunia kesehatan, khususnya di rumah sakit pengambilan foto merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal inilah yang berusaha diulas oleh Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah bekerjasama dengan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dan Berkah Usaha Multimedia dengan mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum bagi tenaga kesehatan terhadap aktifitas fotografi, baik yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, maupun secara khusus di dunia kesehatan. yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan empiris dan konseptual. Pendekatan dari aspek konseptual memberikan edukasi mengenai fotografi, aspek skill, nilai, dan etika, termasuk dari aspek hukum mengenai aktifitas fotografi. Dari pendekatan ini muncul konsep hak atas kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap aktifitas fotografi dan hasilnya, agar memberikan nilai guna dan nilai manfaat. Ruang lingkup kegiatan ini menitikberatkan pada tenaga kesehatan dan masyarakat umum yang menyukai aktifitas fotografi. Hasil dari kegiatan ini adalah Masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami aturan-aturan berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual. Pengabdian atas masyarakat memberikan wawasan baru bagi masyarakat, tenaga kesehatan, dan institusi kesehatan dalam melindungi pasien, karya cipta dan aktifitas fotografi. Ruang lingkup topik ini perlu diperluas lagi agar tenaga kesehatan dan masyarakat umum bisa mengoptimalkan penggunaan fotografi di segal aspek