Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERBANDINGAN SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PENYELESIAN SENGKETA DI LEMBAGA PERADILAN Heru Widodo
VERITAS Vol 4 No 1 (2018): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.243 KB) | DOI: 10.34005/veritas.v4i1.195

Abstract

proof is the process of discovering the truth of a legal relationship and theexistence of a concrete legal event has actually taken place. The judge as the mainexecutor of the judiciary to uphold law and justice in addition to basing on theprovisions of material law which is the basis of dispute, is also bound to implementthe provisions of formal law which is also substantive, so it is obliged to conductinvestigation on the evidences presented by the parties. The process ofinvestigating the evidence that strengthens the arguments or arguments of the law,something that can convince the truth of a proposition or establishment. While theevidence is anything that the law can use to prove it. The evidence that can be usedin proof depends on the system of evidence held by both the legal system and thelegal system it embraces. Thus, the proofing process as a decisive essential processfor the justice seekers fulfilled their legal interests and for judges is to find, enforceand apply the law justly to the justice seeker's justice. Implementing the correctproof process according to material law and formal law will help the judge toformulate a legal opinion or legal consideration (ratio desidendi) to determine theattitude or legal standing to decide or sentence a case.
Rendi Apriansyah S.H rendi apriansyah; Heru Widodo
VERITAS Vol 6 No 1 (2020): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v6i1.206

Abstract

ABSTRACT In article 303 of Book II of the Criminal Code (Penal Code), Gambling is classified as a crime. The occurrence of gambling crime is not solely due to society that is not lawful and violate the existing legal norms in society, but all that can not be separated also from the system of tribal tradition or a particular area. Gambling that for some people only used as a regular game at the tongkrongan while filling free time, is now a great game that can be risking property and even sometimes can be up to risk your life. Gambling practices in Tajen held by certain groups of people in Bali are legally in violation of the Criminal Code, Article 303. Police have done their best to dissolve either persuasively or repressively, in fact the tajen here and there are still held, if the tajen is stopped should grow from all levels of society itself, the Police will not be able to stop to zero because Tajen it is their habit and custom according to the law is difficult to change takes a very long time and must remain continuous conducted by all public figures and community itself and Relevant Government Agencies. Keywords: Gambling, Sociology, Tajen
TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Agustin Firmansyah; Heru Widodo; Damrah Mamang
VERITAS Vol 8 No 2 (2022): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v8i2.2066

Abstract

Meningkatnya penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan dan perlu penanganan yang maksimal. Polri dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan diskresi, praktik penerapan diskresi oleh aparat penegak hukum sangat bergantung pada subyektivitas yang bersangkutan. Bila aparat penegak hukum menghayati nilai-nilai moral dan etika, maka penerapan diskresi akan melahirkan rasa keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimana penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan dalam peraturan perundang-undangan, 2) apa pertimbangan penyidik kepolisian dalam menerapkan diskresi terhadap tindak pidana narkotika, 3) apa akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik kepolisan terhadap tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika di tingkat penyidikan di atur dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP, serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejement Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Badan Reserse Kriminal No. 1, 2, 3, dan 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Kepala Kepolisian No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat, dan Surat Kapolri Nomor Polisi B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana narkotika didasarkan pada beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal, dalam faktor internal terdapat jaminan hukum yang mengatur tentang penggunaaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adanya instruksi dari pimpinan untuk mengupayakan diskresi terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berlanjut ketahap selanjutnya, untuk factor eksternalnya adanya dukungan dari masyaraka setempat untuk menggunaka upaya diskresi dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana narkotika, hukuman pidana setiap anggota polisi yang melakukan perbuatan pidana diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hukuman disiplin setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin disidang melalui siding disiplin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kode Etik Profesi Pelanggaran terhadap etika profesi diselenggarakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
ANALISIS PROGRAM KELUARGA HARAPAN ( PKH ) UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT ( PKM ) DI KABUPATEN JOMBANG: Program Keluarga Harapan, Kesejahteraan Heru widodo; Anang Rahmad Jatmiko; Mohamad Fathur Rohman; Asparita
eBA Journal: Journal Economic, Bussines dan Accounting Vol. 9 No. 2 (2022): Journal Economic, Bussines dan Accounting
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/eba.v9i2.751

Abstract

Analisis program keluarga harapan yang terdapat di Kabupaten Jombang ini didasarkan pada tingginya jumlah rumah tangga miskin. Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2021. Diharapkan implementasi dari Program keluarga Harapan (PKH) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam penelitian ini landasan teori yang digunakan oleh peneliti adalah pengumpulan data, reduksi data, display data dan kesimpulan. Prosedur yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti melakukan penelitian pada Kabupaten Jombang Jawa Timur. Dari hasil penelitian diketahui, dalam pelaksanaannya target pelaksana program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Jombang terdiri kondisi sosial ekonomi KPM setelah mendapatkan program keluarga harapan (PKH) ini mengalami perubahan, taraf pendidikan anak-anak KPM yaitu adanya kualitas pendidikan berupa keaktifan untuk berpartisipasi dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah, status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas dan balita dibawah 6 tahun dari KPM. Dibuktikan dengan adanya partisipasi aktif peserta untuk berkunjung ke fasilitas kesehatan, serta terpenuhinya akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi RTSM. Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa angka kamatian balita dan ibu mengalami penurunan. Hal ini membuktikan dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jombang berhasil. Dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari KSM melalui bantuan khusus di bidang pendidikan dan kesehatan diharapkan masyarakat miskin di Kabupaten Jombang menjadi semakin sejahtera