Misbahul Munir
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Togo Ambarsari Bondowoso

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

NIKAH TANGKEP (TANGKAP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Studi di Pulau Kangean Misbahul Munir; Abd. Manab
ASA Vol 2 No 1 (2020): Agustus
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah tangkep (tangkap) adalah pernikahan yang dilakukan dengan sebab apabila seorang laki-laki yang belum menikah atau sudah menikah bertamu kepada perempuan/wanita (bukan mahram) yang statusnya single sampai di luar batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati masyarakat Desa setempat (Jam 10.00 malam ke atas). Dalam pengertian lain jika seorang laki-laki bertamu kepada perempuan melewati batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, maka laki-laki tersebut akan dinikahkan tanpa harus memandang statusnya beristri atau belum beristri. Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan dampak positif dan negatif Nikah Tangkep dan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam tentang Nikah Tangkep Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Kesimpulan penelitian adalah Pertama, Dampak positif dan negatif nikah tangkep adalah: Dampak positif nikah Tangkep adalah: (1) Terhindar dari prasangka buruk masyarakat setempat, (2) Terhindar dari fitnah yang berkepanjangan, (3) Menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak bertamu kepada perempuan yang bukan muhrimnya di luar batas, (4) menjadi pembelajaran bagi yang belum melakukan supaya memiliki etika dalam bertamu, dan (5) tidak terjerumus kepada jurang perzinahan. Sedangakan dampak negatifnya adalah (1) Bagi orang yang masih sekolah terutama yang masih sekolah menengah maka sekolahnya terputus, (2) timbulnya ketidak harmonisan menjalani kehidupan rumah tangga sehingga berdampak pada perceraian. Kedua, tinjauan hukum islam tentang nikah tangkep yaitu: Ditinjau dari dampak positif dari nikah tangkep di bebrapa desa di pulau Kangean, maka pernikahan itu hukumnya adalah wajib dilakukan hal ini didasarkan pada dampak-dampak positif yang akan diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yaitu mnghindarkan dari kejahatan (perzinahan). Sedangkan ditinjau dari dampak negatifnya maka nikah tangkep yang dilakukan di beberapa desa di Pulau Kangean, Hukumnya adalah tidak boleh hal ini didasarkan pada dampak negatif yang diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yang bertentangan dengan tujuan nikah yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
PERAN GURU PAI SEBAGAI USWAH HASANAH DALAM MENINGKATKAN EMOTIONAL QUOTIENT INTELLIGENCE (EQ) PESERTA DIDIK Misbahul Munir
Ambarsa : Jurnal Pendidikan Islam Vol. 5 No. 1 (2025): Pendidikan Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Togo Ambarsari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59106/abs.v5i1.273

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran guru sebagai uswah hasanah dalam meningkatkan emotional quotient intelligence peserta didik di SMP Manbaul Ulum Wonosari Bondowoso. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskripstif, jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus, subyek penelitian yang digunakan purposive sampling, teknik atau metode pengumpulan data yang peneliti gunakan berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, metode atau teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualititif model interaktif Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, display data, dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan, teknik keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik triangulasi sumber dan teknik triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran guru PAI sebagai uswah hasanah dalam meningkatakan emotional quotient intelligence peserta didik di SMP Manbaul Ulum Wonosari Bondowoso adalah menunjukkan sikap tenggang rasa, menunjukkan rasa empati, menunjukkan spotivitas dan komitmen yang tinggi, menunjukkan sikap ramah dan tidak mudah marah, menunjukkan tata cara bertutur kata yang lemah lembut, menunjukkan sikap tenang dalam menghadapi masalah, menunjukkan semangat dan optimisme yang tinggi, tidak menunjukkan sikap reaktif, dan menunjukkan interkasi dan keterampilan sosial yang positif
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER Ahmad Muhyidin; Misbahul Munir; Alfiah
ESA Vol 2 No 2 (2020): AGUSTUS
Publisher : SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH ABU ZAIRI BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/esa.v2i2.19

Abstract

Gadai adalah bagian dari praktik mu’amalah yang dasar hukumnya adalah boleh selama belum dan tidak ada dalil yang melarangnya serta dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan main yang berlaku dalam Islam. Namun, realitanya sebagian besar masyarakat penerima gadai (Murtahin) telah memanfaatkan dan mengambil manfaat dari barang gadai, seperti gadai sawah. Bahkan, memanfaatkan barang gadai, seperti gadai sawah sering dijadikan cara oleh penerima Gadai (murtahin) untuk mengembangkan ekonomi, usaha, dan bisinisnya.. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan praktik dan pemanfaatan gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, (2) mendeskripsikan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik dan pemanfaatan Gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. Dengan jenis Studi kasus. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, keabsahan datanya menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini adalah; Praktik gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari sighat sampai Ijab Qabul (serah terima). Sighat dilaksanakan melalui akad lisan (‘Aqdun al-Lisan). Karena antara Rahin dan Murtahin sudah saling percaya dengan perjanjian yang dibuat. Ijab Qabul dilaksanakan secara kontan dan kredit, selain itu juga si Rahin sewaktu-waktu bisa meminta tambahan uang gadai kepada murtahin, selama jumlah uang gadai plus tambahannya tidak sampai atau melebihi harga jual sawah. Pemanfaatan sawah sebagai barang gadai (al-Marhun), Murtahin dengan sendirinya mendapatkan izin untuk memanfaatkan sawah yang digadaikan, sekalipun tidak disebutkan dan disinggung secara tersurat masalah izin pemanfaatan sawah. karena, antara rahin dan murtahin sudah saling mengerti dan menyepakati aturan main gadai sawah yang biasa berlaku di Desa pocangan Sukowono Jember. Adapun izin pemanfaatan sawah dari Rahin kepada murtahin secara otomatis sudah terinklud dalam kesepakatan (Ijab Qabul). Karena yang dijadikan dasar kuat antara Rahin dan Murtahin adalah saling rela (عن تراض) dan tidak saling merasa dirugikan (saling menguntungkan). Ditinjau dari praktek, pelaksanaan, prosedur, dan ketentuan gadai yang berlaku baik secara adat maupun hukum islam, maka praktek gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember adalah sah. Karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Islam termasuk telah memenuhi rukun dan syarat sahnya gadai. Sedangkan hukum pemanfaatan sawah sebagai Marhun oleh murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, ditinjau dari hukum Islam terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama’ hanafiyah dan Hanabilah adalah boleh dengan syarat mendapat izin dari Rahin. Sedangkan menurut ulama’ syafi’iyah, hukumnya tidak boleh karena yang berhak mengambil manfaat dari marhun itu adalah rahin dan bukan Murtahin
NIKAH TANGKEP (TANGKAP) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Studi di Pulau Kangean Misbahul Munir; Abd. Manab
ASA Vol 2 No 2 (2020): AGUSTUS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58293/asa.v2i2.6

Abstract

Nikah tangkep (tangkap) adalah pernikahan yang dilakukan dengan sebab apabila seorang laki-laki yang belum menikah atau sudah menikah bertamu kepada perempuan/wanita (bukan mahram) yang statusnya single sampai di luar batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati masyarakat Desa setempat (Jam 10.00 malam ke atas). Dalam pengertian lain jika seorang laki-laki bertamu kepada perempuan melewati batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, maka laki-laki tersebut akan dinikahkan tanpa harus memandang statusnya beristri atau belum beristri. Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan dampak positif dan negatif Nikah Tangkep dan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam tentang Nikah Tangkep Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Kesimpulan penelitian adalah Pertama, Dampak positif dan negatif nikah tangkep adalah: Dampak positif nikah Tangkep adalah: (1) Terhindar dari prasangka buruk masyarakat setempat, (2) Terhindar dari fitnah yang berkepanjangan, (3) Menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak bertamu kepada perempuan yang bukan muhrimnya di luar batas, (4) menjadi pembelajaran bagi yang belum melakukan supaya memiliki etika dalam bertamu, dan (5) tidak terjerumus kepada jurang perzinahan. Sedangakan dampak negatifnya adalah (1) Bagi orang yang masih sekolah terutama yang masih sekolah menengah maka sekolahnya terputus, (2) timbulnya ketidak harmonisan menjalani kehidupan rumah tangga sehingga berdampak pada perceraian. Kedua, tinjauan hukum islam tentang nikah tangkep yaitu: Ditinjau dari dampak positif dari nikah tangkep di bebrapa desa di pulau Kangean, maka pernikahan itu hukumnya adalah wajib dilakukan hal ini didasarkan pada dampak-dampak positif yang akan diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yaitu mnghindarkan dari kejahatan (perzinahan). Sedangkan ditinjau dari dampak negatifnya maka nikah tangkep yang dilakukan di beberapa desa di Pulau Kangean, Hukumnya adalah tidak boleh hal ini didasarkan pada dampak negatif yang diperoleh dari dilaksanakannya nikah tangkep yang bertentangan dengan tujuan nikah yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah