Annis Susanti
Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBINAAN SATUAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN ATAS PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN Annis Susanti; Septa Riadi
JURNAL ABDI MASYARAKAT SABURAI Vol 3, No 01 (2022): JURNAL ABDI MASYARAKAT SABURAI
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jams.v3i1.1611

Abstract

Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak, wajar, sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) Direktorat Jenderal PSDKP merupakan salah satu tools dalam mewujudkan keandalan laporan keuangan dan Laporan Keuangan yang berkualitas yang dinyatakan dengan opini WTP dari BPK. Tujuan pengabdian ini adalah untuk membina Satuan kerja Dirjen PSDKP mengenai pengendalian intern atas pelaporan keuangan, Pembinaan Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal PSDKP atas PIPK dilaksanakan secara sampling pada Sekretariat Direktorat Jenderal PSDKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, Pangkalan PSDKP Tual, Stasiun PSDKP Cilacap dan Stasiun PSDKP Kupang. Direktorat Jenderal PSDKP akan menghasilkan Laporan Keuangan yang andal, wajar, efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Dengan pembinaan ini seluruh Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal PSDKP paham dan mengerti atas implementasi penerapan PIPK sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal PSDKP yang andal, baik dalam pemenuhan terhadap aspek reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan.