Yuniza Arilia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Erna Dewi; Yuniza Arilia; Aditia Arief Firmanto
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4130

Abstract

 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan,  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan mewajibkan kepada pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional. Hambatan internal dan eksternal dalam penanganan pecandu narkotika selama proses rehabilitasi yaitu kurangya sumber daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, adanya perbedaan persepsi antar aparat penegak hukum, kurangnya motivasi dan niat untuk sembuh, serta kurangnya pemahaman tentang rehabilitasi. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan menambah sember daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, mengadakan seminar dan pelatihan, serta memberikan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat tentang rehabilitasi dan bahaya narkotika.Kata kunci: Perlindungan hukum, Pengguna narkotika, Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional