Vincent Suriadinata
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA DALAM KTUN: PENUNDAAN PELAKSNAAN KTUN OLEH HAKIM PERADILAN UMUM Vincent Suriadinata
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 2 (2018): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.573 KB) | DOI: 10.24246/jrh.2018.v2.i2.p139-152

Abstract

Salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu KTUN adalah hakim administrasi. Menjadi sebuah persoalan hukum manakala dalam putusan perkara nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst dinyatakan bahwa SK Menkumham yang menjadi legal standing penggugat harus diuji keabsahannya terlebih dahulu sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Hakim dalam perkara ini telah melampaui kewenangannya karena hakim pada peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya sebuah KTUN.
PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG INVESTASI: KAJIAN PEMBENTUKAN OMNIBUS LAW DI INDONESIA Vincent Suriadinata
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2019): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.148 KB) | DOI: 10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132

Abstract

Indonesia adalah negara dengan potensi ekonomi yang sangat besar namun masih minim investasi. Banyak faktor yang menghambat kemudahan berusaha sehingga mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia perlu menerapkan omnibus law sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang menghambat investasi di Indonesia. Omnibus Law secara sederhana dapat dimaknai sebagai satu undang-undang yang bisa mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Terdapat tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni undang-undang yang akan diubah berkaitan secara langsung, undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek bersinggungan. Penerapan omnibus law di Filipina, Amerika Serikat dan Turki dapat menjadi perbandingan untuk diterapkan omnibus law yang berbudaya hukum Indonesia. Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas sehingga sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman tentang omnibus law dan komitmen politik yang kuat dari DPR maupun Pemerintah Indonesia.