Ardika Awan Indralaksmana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pemberian Sanksi Pajak PBB-P2 dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Bantul Ardika Awan Indralaksmana; Arni Surwanti; Alni Rahmawati
Accounting and Finance Studies Vol. 2 No. 2 (2022): Issue: April
Publisher : Profesional Muda Cendekia Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47153/afs22.3702022

Abstract

penilitian ini adalah menganalisis pengaruh pemberian sanksi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Permasalahan terkait PBB-P2 masih terdapatnya fenomena wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar pajak. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah Kuantitatif dengan jenis data primer. Metode pengambilan sampel menggunakan purpossive sampling. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 430 responden. Tempat dan waktu penelitian dilaksanakan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Waktu pelaksanaan di mulai bulan Januari 2022 sampai dengan selesai. Sanksi Pajak tidak berpengaruh dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun butir pertanyaan memiliki nilai mean yang tinggi , namun pada nyatanya hadirnya sanksi pajak dianggap belum memberikan dampak kepada wajib pajak di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Butir pertanyaan pada variable ini memiliki nilai mean yang tinggi yang sebanding lurus dengan Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Kesadaran Wajib Pajak. Penelitian terkait kepatuhan wajib pajak pernah dilakukan oleh Yohana Wigati Pada Universitas Sanata Dharma Yogyakarta tentang “Pengaruh kesadaran WP, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Trhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Namun isi dari permasalahan yang diteliti sangatlah berbeda, dimana Yohana Wigati menekankan pada pengaruh kesadaran wajib pajak sedangkan penulis menekankan pada pengaruh pemberian sanksi pajak. Perbedaan lainya terdapat pada objek penelitian, penulis menekankan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sedangkan Yohana Wigati tidak melakukan hal tersebut.