Data keluarga miskin sangatlah berpengaruh terhadap sistem penerima peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat)atau fakir miskin yang disebut dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. SPK merupakan sistem yang sangat membantu Menteri Sosial dalam penentuan keluarga miskin dalam mendapatkan bantuan, SPK yang digunakan dengan metode AHP. AHP merupakan sistem yang fleksibel dalam penentuan dan perhitungan prioritas yang paling tinggi. Kriteria kemiskinan yang dilakukan berdasarkan Penetapan kriteria fakir miskin di Dinas Sosial berupa Sumber mata pencarian, Pengeluran makanan pokok, Kesulitan untuk berobat, Tidak mampu membeli pakaian, Kemampuan menyekolahkan anak sampek tingkat SMP, Dinding runah tidak baik, Lantai rumah tidak baik, Atap rumah tidak baik, Penerangan rumah sederhana, Luas rumah kecil kurang dari 8/ orang Sumber air minum dari sumur. Dan subkriteria dari kriteria nya menggunakan Layak, Cukup layak,Kurang layak, dan Tidak layak, Hasil pengujian sistem ini dapat lebih mudah mengetahui penerima peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat). Sistem ini berguna dalam pengambilan keputusan penerima bantuan di Dinas Sosial