Upaya pengadaan rumah singgah ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial di Kota Sukabumi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teori implementasi kebijakan publik menurut Edward III. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial di Kota Sukabumi belum terlaksana secara maksimal, dikarenakan kurangnya sumber daya manusia dan tidak adanya fasilitas untuk pembinaan dan pelatihan/rehabilitasi seperti rumah singgah. Pemerintah Kota Sukabumi seharusnya memiliki rumah singgah untuk penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial agar dinas sosial dapat turut serta dalam pelaksanaan pembinaan dan pelatihan/rehabilitasi. Pemerintah Kota Sukabumi juga hendaknya membuat program pembinaan lanjutan, pembinaan lanjutan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi dan mengembangkan rasa tanggung jawab serta kesadaran hidup bermasyarakat.