Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASAL USUL ILMU QIRA’AT Iwan Romadhan Sitorus
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 7, No 1 (2018): Juni
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.899 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v7i1.1589

Abstract

Ilmu qiraat termasuk salah satu disiplin ilmu yang sangat penting untuk dipelajari dan salah satu elemen penting dalam memahami Al-Quran, sebab  diskursus ini berpengaruh dalam beberapa disiplin ilmu seperti linguistik, Tauhid (teologi), fikih, tafsir, , Nahu – Shorof (siktaksis-morfologi) dan disiplin disiplin ilmu lainnya. Ketika berbagai disiplin ilmu mulai dikodifikasikan , tidak terkecuali dengan ilmu qiraat , Abu Ubaid Al- Qosim Ibn Salam (w :244 H) mempelopori kodifikasi ilmu ini sebagai satu disiplin ilmu tersendiri. Setelah itu Ulama berlomba-lomba menuangkan karya monumental mereka dalam bidang qiraat baik itu dalam bentuk prosa (natsr) atau syair (nadzm).
Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah Iwan Romadhan Sitorus
Nuansa : Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan Vol 13, No 2 (2020): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/njsik.v13i2.3946

Abstract

Usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang No 16 Tahun 2019  atas perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan maslahat yang begitu besar di mana yang awalnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki telah berubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun perempuan. Hal ini patut diapresiasi dikarenakan perjuangan untuk merevisi undang-undang no 1 tahun 1974 telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 19 tahun bagi pihak laki-laki dinilai mencapai kematangan dalam sikapnya, mampu dalam bertindak, serta bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sedangkan perempuan 19 tahun dinilai sudah dewasa dan mampu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Jika ditinjau dengan menggunakan teori maslahah mursalah, setidaknya berhubungan dengan empat unsur pokok yang dilindungi agama, sebagai tujuan awal pensyari’atan hukum. Keempat unsur pokok adalah pemeliharaan keturunan, jiwa, akal, dan harta dalam keluarga. Persoalan batas minimal usia untuk menikah ini merupakan wilayah ijtihadiyah sehingga senantiasa terbuka untuk dilakukan perubahan ketika kondisi, masyarakat, waktu dan tempat telah menuntut untuk dilakukannya perubahan tersebut