Furcony Putri Syakura
Universitas Jayabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerja sama Penyediaan Layanan Sebelum Penerbangan Furcony Putri Syakura; Fauzie Yusuf Hasibuan; Sulhan Sulhan
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Postgraduate of Jayabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31479/jnk.v3i2.161

Abstract

The Cooperation Agreement of Provision of Pre-Flight Services is signed by the Secretary General of the House of Representatives of the Republic of Indonesia (as The First Party and the Service User) and the Director of Operations of PT Garuda Indonesia Tbk (as The Second Party and the Service Provider). The principle of proportionality becomes very important in this Cooperation Agreement with an assumption that if the positions of the rights and obligations of The Parties in this agreement are equal then it is felt fair by both parties. The study was conducted by using Normative Juridical method. In writing this thesis, the author examines the Document of Cooperation Agreement of Provision of Pre-Flight Services Between the Secretariat General of the House of Representatives of the Republic of Indonesia and PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Year 2016, in particular the rights and obligations of The Parties contained in Article 7 and Article 8. The author also conducted interview to the service user, service provider and experts in the agreement field. Based on researcher’s analysis, the implementation of the Cooperation Agreement of Provision of Pre-Flight Services is not equal so it is unfair. If the Cooperation Agreement is to be extended for the Year 2018, it is recommended to the Secretariat General of the House of Representatives of the Republic of Indonesia to renegotiate Article 7 and Article 8 which regulate the rights and obligations of The Parties so that it can be reviewed and modified based on what is expected.
Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak Sesuai Hukum Positif yang Berlaku Furcony Putri Syakura
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pada globalisasi signifikan mempengaruhi lingkungan sosial sangat dinamis dan terbuka.Trend pernikahan dini adalah dari kebiasan dari daerah setempat di pedesaan para perempuan akan segera dinikahkan oleh orantuanya setelah mencapai usia akil balik yang ditandai dengan datangnya menstruasi.Secara hukum perkawinan anak diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperbolehkan anak perempuan berusia 16 tahun untuk menikah, seperti disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) menyebutkan Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan definisi tentang perkawinan Pasal 2 , Instruksi Presiden RI, Nomor 1 Tahun 1991,bahwa pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pernikahan dini yang terjadi tidak jarang berkontribusi pada tingginya kasus perceraian dini dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Pernikahan dini yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh berbagai masalah antara lain masalah keagamaan, ekonomi dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode normatif mengamati hasil penelitian pustaka, dan secara empirik yang terjadi pada masyarakat sekitar dari berbagai suku diantaranya DKI Jakarta, Lampung, Semarang, Banyuwangi, Indramayu , Sukabumi, Lombok-NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara. Kesimpulan penelitian ini jika hal ini tidak diantisipasi maka pernikahan dini tidak mendatangkan kebahagiaan keluarga, sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri.