Arfan Faiz Muhlizi
Hukum Tata Negara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENATAAN REGULASI DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3579.612 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.191

Abstract

Indonesia yang sedang membangun sistem perekonomian nasional menghadapi tantangan persaingan global. Pada situasi inilah maka terciptanya iklim kemudahan berusaha menjadi penting. Tulisan ini membahas pendekatan teoritis yang dapat digunakan untuk melakukan penataan hukum agar tidak mengganggu kemudahan berusaha dalam pembangunan ekonomi nasional, serta langkah-langkah yang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi nasional dengan pendekatan teori hukum integratif perlu dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan untuk memudahkan usaha dapat diimbangi dengan penguatan peran hukum yang bukan sekedar sebagai pemberi fasilitas kemudahan berusaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah perlu melakukan langkah evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database yang terintegrasi. Evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan mengingat kualitas regulasi saat ini masih rendah dengan masih adanya disharmoni antar peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, serta tidak semuanya berdaya guna dan berhasil guna. Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mampu mengontrol isu-isu primordial, sektarian, kepentingan asing, dan ego sektoral. Pembuatan database yang terintegrasi perlu dilakukan agar tersedia informasi yang akurat, mengenai status peraturan perundang-undangan, baik tingkat pusat maupun daerah dan merupakan sarana pendukung yang sangat vital bagi analisis dan evaluasi regulasi, harmonisasi, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. 
PENGUATAN PERAN TOKOH ADAT SEBAGAI PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.308

Abstract

Penyelesaian perkara nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Salah saktu aktor yang bisa didorong untuk menjalankan peran ini adalah paralegal. Meski paralegal bisa menjadi solusi bagi terbukanya akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat adat miskin di daerah terpencil, namun masih perlu dirumuskan beberapa hal teknis seperti bagaimana mengintegrasikan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal yang tumbuh dan telah hidup di komunitas masyarakat adat dengan OBH yang telah terakreditasi, serta bagaimana kualitas bantuan hukum yang diberikan bisa memenuhi standar yang dikendaki oleh kebijakan hukum nasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa  paralegal yang tumbuh dalam komunitas masyarakat adat yang belum terdaftar pada pemberi bantuan hukum (OBH) harus berafiliasi dengan OBH Terakreditasisehingga output kegiatannyajadi lebih jelas.Selain itu, jika paralegal komunitas tersebut berafiliasi dengan OBH Terakreditasi maka paralegal tersebut dapat mengakses dana bantuan hukumyang diberikan melalui OBH tersebut.Oleh karena itu maka OBH Terakreditasi perlu terus didorong agar terus-menerus untuk merekrut paralegal komunitas adat, atau terus-menerus membuka diri jika terdapat paralegal yang tumbuh dari komunitas adat berkeinginan untuk berafiliasi agar jangkauan bantuan hukum menjadi lebih luas bagi masyarakat adat melalui jalur non litigasi. Selain itu,paralegal perlu memperoleh pelatihan yang memadai agar memiliki standar kemampuan yang baik untuk memberikan bantuan hukum non litigasi, serta dapat memahami dan mematuhi kode etik internal Pemberi Bantuan Hukum dimana paralegal tersebut terdaftar; dan standar bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.