Joshua Aditya Setyanugraha
Gadjah Mada University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DALAM UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN: MENGETAHUI LEGALITAS, KONSTRUKSI DAN KONSEKUENSI RUMUSAN DELIK Joshua Aditya Setyanugraha
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 1 (2021): April 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (515.646 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i1.647

Abstract

Upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara sehingga diperlukan hukum pidana.Namun upaya pemidanaan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menimbulkan perdebatan dan pandangan yang diametral terkait penggunaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjeratnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami legalitas, konstruksi dan konsekuensi rumusan delik dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif yakni dengan menggunakan pendekatan perundang−undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis isu yang hendak dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan dapat dilakukan sepanjang ditetapkan PSBB terhadap suatu wilayah oleh Menteri dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kesehatan jo. Peraturan Pemerintah PSBB jo. Peraturan Menteri Kesehatan Pedoman PSBB. Selain itu, rumusan delik yang dirumuskan dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, alih-alih memberikan kepastian hukum, malah memberikan kerumitan bagi penegak hukum terkait konsekuensi yuridis yang timbul akibat perumusan deliknya. Pemidanaan dalam penanganan Covid-19 memang harus berdasarkan prinsip ultimum remidium namun penanggulangan diluar pemidanaan seperti membentuk kesadaran hukum masyarakat dirasa akan jauh lebih efektif.