RadiansYudha Pradipta, Hukum Administrasi Negara, Fakultas HukumUniversitas Brawijaya, Juli 2013, Implementasi Pasal 57 Peraturan Presiden No. 70Tahun 2012 Berkenaan dengan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (Studi diBalitas Malang)Dalam penelitian ini penulis membahas Implementasi Pasal 57 Perpres No. 70Tahun 2012 yang berkaitan dengan penelitian penyedia Barang/Jasa Pemerintah.Penulis juga membahas tentang kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yangsudah dilakukan untuk mengatasi kendala yang ada dalam pemilihan penyediaBarang/Jasa.Penelitian menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu suatupendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitan denganpelaksanaan ketentuan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian di Balitas Malang.Jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan datasekunder yang diambil menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.Teknik analisis data menggunakan diskriptip kualitatif.Bendahara hasil penelitian dan pembahasan yang sudah diuraikan pada babbabterdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut:Mekanisme pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70Tahun 2012 harus melalui tahapan-tahapan persiapan pengadaan, PerencanaanPemilihan Penyedia Barang/Jasa, pemilihan sistem Pengadaan, Penetapan MetodeKualifikasi, Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Penetapan HargaPerkiraan sendiri, Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan PenyediaBarang/Jasa, Penanda tanganan Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak. Serta surat terima Barang/Jasa, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 di Balitas Malang pada perpres tersebut yakni mulai proses pelelangan umum, pelelangan sederhana atau pemilihan langsung, Penunjukan langsung, Pengadaan langsung, mampu dengan metode kontes atau sayembara, kendala yang dihadapai Balitas Malang dalam pemilihan penyedia Barang/Jasa adalah kurangnnya pengetahuan yang mendalam tentang proses pengadaan Barang/Jasa dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Sumber Daya Manusia yang masih terbatas baik dari kualitas maupun kuantitas, dan masih sering terjadi upaya-upaya persaingan yang tidak sehat dari para penyedia Barang/Jasa. Upaya yang dilakukan Balitas Malang dalam mengatasi kendala yang ada yaitu dengan melakukan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa berupa adanya larangan bagi kepala lembagauntuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada penyedia Barang/Jasa, pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, audit oleh Pengawas Internal, dan membuka akses kepada masyarakat untuk membuat pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan prosedur, adanya KKN ataupun bila terjadi persaingan tidak sehat.Berdasarkan uraiyan pada bab-bab terdahulu penulis dapat memberikan saran:Hendaknya Balitas Malang lebih meningkatkan pemahaman tentang prosespengadaan Barang/Jasa bagi Sumber Daya Manusia yang ada, terutama tidak terjadipersaingan yang tidak sehat dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,sehingga pada akhirnya akan dapat melakukan pelayanan prima bagi masyarakat.