This Author published in this journals
All Journal Jurnal Agregasi
Ledyawati LNU
Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINERBA DI ERA OTONOMI DAERAH Ledyawati LNU
Jurnal Agregasi : Aksi Reformasi Government dalam Demokrasi Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (731.461 KB) | DOI: 10.34010/agregasi.v5i1.218

Abstract

Menurut undang-undang No 32 Tahun 2004, salah satu fungsi pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.Kebijakan Otonomi Daerah pada awal tahun 2000, merupakan babak baru dalam pemerintahan daerah. Dengan kewenangan itu, daerah otonom mengatur dan mengurus daerahnya secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah berpacu mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada dan menciptakan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD).Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang ada di wilayahnya masingmasing (UU Nomor 32 Tahun 2004). Prinsip otonomi daerah adalah desentralisasi. Dalam hal ini otonomi daerah adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi, menghormati budaya budaya lokal, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara diatur pada pasal 3 dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Untuk mencapai manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.