This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Merline Paat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Paat, Merline
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan tindak pidana pelaku usaha terhadap konsumen yang dapat dilakukan penyidikan dan bagaimana penyidikan terhadap pelaku usaha dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.  Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang merugikan konsumen terjadi apabila pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan tidak segera menarik barang dan/atau jasa dari peredaran. Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dan mengelabui konsumen dan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. 2. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana konsumen dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, keterangan dan bahan bukti, terhadap orang atau badan hukum, tempat dan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran termasuk meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kata kunci: Pelaku usaha, Konsumen