Elisabeth Remillia Palenewen
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERSONA NON GRATA PEJABAT DIPLOMATIK BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 Palenewen, Elisabeth Remillia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4655

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik  dan bagaimana penerapan Konvensi Wina 1961 berkaitan dengan Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik. Penelitian ini m,enggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan yang merugikan pihak negara penerima, yang berhubungan dengan harkat martabat daripada negara penerima sendiri yang melingkupi faktor personal atau bertindak atas pribadi dari pejabat diplomatik sendiri. Serta berbagai macam faktor besifat subversi dan intervensi  yaitu hal-hal yang dapat menghancurkan kekuasaan negara penerima itu sendiri. 2. Penerapan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik berkaitan dengan pengusisran Pejabat Diplomatik, hanya secara tersirat diatur dalam pasal 9 tentang persona non grata. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa  seorang pejabat diplomatik dapat dinyatakan sebagai  “Non Acceptable“ atau  “Persona Non Grata”  saja, tanpa adanya suatu pengaturan mengenai hukuman bagi seorang diplomat yang melakukan pelanggaran. Walaupun demikian berdasarkan apa yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961 mengenai pengusiran atau mempersona non-gratakan pejabat diplomatik adalah kewenangan daripada negara penerima itu sendiri yang dapat dilakukannya setiap dan tanpa harus memberitahukan secara jelas alasan dari keputusannya itu. Kata kunci: Persona non grata, Konvensi