Kemiskinan memberikan dampak negatif yang begitu banyak, kompleks dan sistemik, seperti sulitnya memperoleh pendidikan sehingga akan menyebabkan pengangguran, dengan adanya penggangguran tentu akan berdampak terhadap kriminalitas dan kekerasan, baik kekerasan di luar rumah maupun kekerasan dalam rumah tangga. Yang paling berbahaya adalah dampak terhadap aqidah umat Islam.Kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti rentenir. Mereka memanfaatkan kemiskinan dengan memberikan pinjaman dengan mudah dan cepat tanpa agunan dengan konsekuensi bunga yang tinggi. Praktek rentenir yang menjerat hingga saat ini masih terjadi baik di desa maupun di kota. Meskipun kegiatan ini dengan tegas dilarang dalam agama Islam, dan juga tidak dibernarkan oleh pemerintah melalui undang-undang perbankan No. 10 tahun 2008 yang mengatur siapa saja yang boleh memberikan pinjaman kepada masyarakat, namun mereka masih tetap bergeriliya dimana-mana.Di Wuryantoro Lor Kecamatan Wuryantoro Kabupaten, keberadaan rentenir dianggap sudah meresahkan masyarakat, disatu sisi warga sudah terjerat akan dengan utang berbunga tinggi. Meskipun demikian keberadaan rentenir di daerah tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, karena para rentenir memanfaatkan kemiskinan warga untuk menawarkan kemudahan pinjaman tanpa agunan dengan bunga tinggi. Dengan adanya workshop mengenai pendirian Koperasi Jasa Keuangan Sariah (KJKS) masyarakat sangat antosias untuk segera membentuk, karena sebelumnya Koperasi di masyarakat bisa dikalahkan oleh para rentenir. Maka tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Sariah (KJKS) tidak hanya bersifat materialistis semata tetapi juga mempunyai tujuan yang sangat mendasar yaitu mengamalkan Al-Quran melalui ekonomi Islam dalam memberantas kemiskinan, memajukan ekonomi mikro, mendidik umat agar giat bekerja, jujur, memakmurkan masyarakat sekitar. Disamping itu dengan adanya Koperasi Jasa Keuangan Sariah (KJKS) diharapkan dapat menjalin kerjasama, saling menolong antara masyarakat yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana.Kata Kunci: pengabdian kepada masyarakat, Rentenir, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)