Pencurian terdiri dari dua unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif tindak pidana pencurian terdiri dari perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai atau melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Kasus pencurian yang banyak terjadi pada akhir-akhir ini semakin membuat resah masyarakat karena cara yang dilakukan juga terus mengalami perkembangan. Sebagiamana peristiwa hukum yang terjadi di daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 119/Pid/2019/PN Liwa. Permasalahan yang akan di uriakan dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian alat petukangan berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP yang memberikan keadilan kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya terkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim mempunyai kebebasan mandiri dalam mempertimbangkan berat ringannya sanksi pidana penjara terhadap putusan yang ditanganinya. Kebebasan hakim mutlak dan tidak dicampuri oleh pihak lain. Hal ini di sebabkan untuk menjamin agar putusan pengadilan benar-benar obyektif. Kebebasan hakim untuk menentukan berat ringannya sanksi pidana penjara juga harus berpedoman pada batasan maksimum dan juga minimum serta kebebasan yang dimiliki harus berdasarkan rasa keadilan baik terhadap terdakwa maupun masyarakat dan bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.