Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UJI CEMARAN COLIFORM DAN Escherichia coli PADA AIR SUMUR GALI DISEKITAR TEMPAT PEMOTONGAN TERNAK BANJAR KEDEN DESA KETEWEL KECAMATAN SUKAWATI KABUPATEN GIANYAR Sudiartawan I P.; Arya Bawa I P.; Juliasih N. K.
JURNAL WIDYA BIOLOGI Vol 11 No 01 (2020): Widya Biologi
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.444 KB) | DOI: 10.32795/widyabiologi.v11i01.567

Abstract

Salah satu sumber air untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah sumur gali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cemaran Coliform dan E.coli pada air sumur gali disekitar Tempat Pemotongan Ternak Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Penelitian dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan September 2019. Pengambilan sampel air sumur gali menggunakan metode stratified systematic unligned sampling, yaitu jarak dan tempat pengambilan sampel air sumur gali dari stasiun pegambilan sampel satu ke titik sampel yang lain tidak dalam bentuk garis lurus. Data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif komparatif, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum dan Peraturan Gubernur Bali No. 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian untuk cemaran bakteri Coliform menunjukan bahwa dari 10 (sepuluh) sampel penelitian, terdapat 3 (tiga) sampel yang nilainya telah melampaui nilai baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017. Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No.16 Tahun 2016, dari 10 (sepuluh) sampel penelitian menunjukan semua masih berada dibawah baku mutu lingkungan. Hasil penelitian untuk cemaran bakteri E. coli untuk 10 (sepuluh) sampel penelitian menunjukkan hasil 0/100 ml dan masih dibawah nilai baku mutu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Bali No.16 Tahun 2016.