This Author published in this journals
All Journal JURNAL EKSEKUTIF
Reyvan Pandey
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Di Desa Kauneran 1 Kecamatan Sonder Pandey, Reyvan
JURNAL EKSEKUTIF Vol 2, No 1 (2013)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu ukuran keberhasilan pelaksanaan otonomi desa adalah Pemerintah Desa semakin mampu memberikan kontribusi bagi desa juga kepada masyarakatnya dan mampu membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik. Namun demikian, realitas yang terjadi pada era otonomi dan desentralisasi yang muatannya sarat akan nilai-nilai demokrasi dan transparansi ini cenderung sering menghadirkan permasalahan yang kompleks di desa. Dimana pada era tersebut, proses politik berjalan seperti lebih cepat dari pada kemampuan untuk mengelola manajemen pemerintahan desa yang otonom. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 55 sampai dengan pasal 62 mengatur tentang peraturan desa, Peraturan Desa (Perdes) adalah semua peraturan desa yang yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Perwakilan Desa. Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka peraturan desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Peraturan Desa (Perdes), merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang relatif baru, dalam kenyataan di lapangan belum begitu populer dibandingkan dengan bentuk peraturan perundang-undangan yang lain. Karena masih relatif baru dalam praktek-praktek penyelenggaraan pemerintah di tingkat Desa, seringkali Perdes ini di abaikan dalam implementasinya. Bahkan masih banyak dari pemerintah dan bahkan masyarakat desa mengabaikan Perdes ini sebagai dasar penyelenggaraan urusan kepemerintahan di tingkat desa. Kenyataan seperti itu berdampak pada kurangnya peran pemerintah desa dalam proses penyusunan sampai pada implementasi suatu Perdes.