Dikehidupan ini kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korupsi merupakan kejahatan luar biasa di dalam negeri maupun di luar negeri. Adapun kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korporasi namun masih jarang diangakat ke Pengadilan. Dalam praktiknya hanya pidana denda yang dikenakan kepada korporasi kurang memiliki efek jera. Dan banyak terdapat perbedaan para ahli hukum terhadap yang memiliki culpa adalah person kemudian sedikit yang mengatakan bahwa korporasi juga. Pada hubugan pekerjaan dalam perusahaan dan lainnya tidak diatur pemberataan pidana korporasi dimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UUPTK. Oleh karena itu penulis ingin mengangkat masalah pertanggungjawaban korporasi dalam pelaku kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korupsi serta Variabel penghambat dalam pertanggungjawaban kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korporasi tersebut. Metodelogi yang dipakai Tipe penulisan ini bersifat deskriptif analitis, dalam kaitan dengan pendekatan normatif yang digunakan (a) pendekatan Per kaidah hukum tertulis itu sendirian (statute approach) yaitu pendekatan beberapa aturan hukum bersangkutan (b) pendekatan Konsep (Conceptual approach) untuk memahami konsep pertanggungjawaban pidana dalam tindakan korupsi korporasi. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Dalam hal ini mekanisme subjek hukum dalam bertanggungjawab atas kejahatan korporasi mematuhi metode pertanggungjawaban hukum yang mengatur tentang kejahatan dalam kaidah hukum tertulis pada standar yang berlaku atas culpa. Akan tetapi akibat korporasi ialah subyek hukum tidak cakap atas culpa oleh karenanya menggunakan metode pertanggungjawaban yang tidak hakiki dalam culpa sebagai mutlak. Metode subjek hukum dalam tanggugjawab kejahatan kiranya adalah Strict Liabilty, Vicorious Liability, Sucsessive Liability, Teori Identifikasi, dan Teori delegasi. Variabel penghambat antara lain penggunaan metode pertanggungjawaban berupa individual, direct, dan based on schuld (sistem pertangungjawaban pidana konvensional), verivikasi culpa korporasi sukar dilakukan, belum ada peraturan korporasi yang menyatakan bahwa subyek kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis formil maupun materiil.