Sofwan Dahlan
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kajian Yuridis Terhadap Permenkes Nomor : 1171/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Dan Asas Keterbukaan Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Rumah Sakit Rita Astriani Noviati; Yohanes Budi Sarwo; Sofwan Dahlan
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.335 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1287

Abstract

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib membuat suatu sistem informasi manajemen rumah sakit. Kemudian ditetapkan Pemenkes Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). SIRS harus memenuhi asas keterbukaan, tetapi belum semua rumah sakit melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara ketentuan tentang SIRS dengan asas keterbukaan dan dampaknya bagi efektivitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan baku penelitian berasal dari studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkes ini menetapkan SIRS Revisi VI dan tidak memenuhi unsur-unsur asas keterbukaan. Kendala dalam pelaksanaannya meliputi SDM, sarana prasarana, biaya, sosialisasi serta kurang lengkapnya SIRS tersebut. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit menjadi lebih sulit dengan penerapan Permenkes ini.Ketentuan tentang SIRS tidak menyebabkan terpenuhinya asas keterbukaan serta tidak meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit
TINGKAT PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG INFORMED CONSENT BAGI TENAGA PERAWAT YANG MELAKSANAKAN ASUHAN KEPERAWATAN UNTUK PASIEN YANG DIRAWAT DI RSUD Dr H SOEWONDO KENDAL . Kawi; Resti Nurhayati; Sofwan Dahlan
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.702 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.782

Abstract

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak yang dimiliki merupakan salah satu indikator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Namun ada konsekensinya yaitu adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi,. Pokok permasalahan adalah tidak setiap upaya pelayanan kesehatan khususnya tindakan keperawatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien.Tingginya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan sering kali menimbulkan ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama tindakan keperawatan yang dilakukan pada pasien yang dirawat. Hal ini tingkat pengetahuan tentang informed consent bagi perawat sangat penting untuk dapat memberikan pelindungan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan keperawatan.Berdasarkan latar belakang masalah seperti tersebut di atas maka dirumuskan masalah penelitian yaitu bagaimana tingkat pengetahuan tentang informed consent para tenaga perawat yang melaksanakan asuhan keperawatan terhadap pasien yang dirawat di RSUD Dr. H .Soewondo Kendal ?Bagaimana pelaksanaan informed Consent oleh tenaga perawat yang melaksanakan asuhan keperawatan terhadap pasien di unit-unit rawat nginap Rumah Sakit Dr. H. Soewondo Kendal ?Tujuanya untuk mengetahui tingkat pengetahuan tentang informed consent oleh tenaga perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit Dr. H. Soewondo Kendal. Untuk mengetahui pelaksanaan informed consent oleh tenaga perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan bagi pasien yang dirawat di unit-unit Rumah Sakit Dr.H. Soewondo Kendal.Metode penelitian yaitu yuridis sosiologis dengan responden 55 perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan dengan metode survy dengan cara membagikan daftar pertanyaan tentang, pengetahuan informed consent, pengetahuan tentang kelengkapan informed cansent dan pengetahuan tentang pelaksanaan informed consent.Kesimpulannya bahwa tingkat pengetahuan tentang informed consent,pengetahuan tentang kelengkapan informed consent, dan pengetahuan tentang pelaksanaan informed consent bagi tenaga perawat yang melakukan asuhan keperawatan untuk pasien yang dirawat di RSUD Dr H Soewondo masih kurang
PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS PADA PELAYANAN KESEHATAN BAKTI SOSIAL OLEH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG Nanik Puji Rahayu; Sofwan Dahlan; Petrus Soerjowinoto
SOEPRA Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.616 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i2.819

Abstract

Dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan tentunya diperlukan upayaupaya seperti promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Rumah sakit merupakan institusi kesehatan yang menyenggarakan pelayanan kesehatan kepada seseorang secara paripurna. Selain itu rumah sakit juga memiliki fungsi sosial yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya pungutan biaya atau bakti sosial pelayanan kesehatan. Rumah sakit mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan rekam medis, baik dalam pencatatan hasil kegiatan pelayanannya maupun pendokumentasian hasil pelayanan tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan rekam medis tersebut.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang dilakukan di Kabupaten Temanggung, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan, data yang telah diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan cara lebih menekankan aspek yuridis namun sekaligus membahas aspek sosiologis.Dasar hukum dan Perundang-undangan penyelenggaraan rekam medis dimulai dari UUD tahun1945, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008. Pengaturan mengenai rekam medis meliputi tata cara penyelenggaraan rekam medis, penyimpanan dokumen dan juga penanggungjawab terhadap rekam medis tersebut.Pengaturan rekam medis tersebut berlaku untuk semua sarana pelayanan kesehatan dan juga petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan pasien atau masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan, tidak terkecuali pelayanan kesehatan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan bakti sosial. Penyelenggaraan rekam medis bakti sosial di dalam lingkungan rumah sakit sudah berjalan sesuai peraturan perundangan, sedangkan yang di luar rumah sakit belum berjalan sesuai amanah Undang-undang. Mengenai Penanggungjawab penyelenggaraan rekam medis yang di laksanakan di dalam rumah sakit sudah dilakukan pencatatan hasil pelayanan dan telah dilakukan penyimpanan dokumen rekam medis sedangkan pelaksanaan di luar lingkungan rumah sakit belum dilaksanakan pencatatan dan penyimpanan dokumen rekam medis. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana. Pelaksanaan di dalam rumah sakit tidak ditemui kendala, namun di luar rumah sakit masih ditemui kendala yaitu SDM, sarana dan prasarana