Kessa Hendriyanto
Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Juridical Analysis of Illegal Information Access: Case Study on Sales of Data Patients Covid-19 Kessa Hendriyanto
SOEPRA Vol 7, No 1: Juni 2021
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/shk.v7i1.2689

Abstract

Abtract: Increasingly sophisticated technology and information systems provide their own risks, namely with the presence of cyber of cyberspace (cybercrime). The fundamental foundation of the emergence of crime, whatever its type and kind, is still largely based on the profit and personal gain motive.Information related to COVID-19 patients is sensitive information in the community lately. Some parties refuse to disseminate COVID-19 patient data due to privacy and security reasons, while those who support it reason that it needs to be done in the context of contact tracing in order to prevent the dissemination of the COVID-19 pandemic.With the case of selling COVID-19 patient data through an online forum, demanding a study in the aspect of the impact of COVID-19 patient data distribution. In addition, the study was also carried out related to arrangements in the field of health, the field of public information disclosure, and the field of information and electronic transactions to find out what was the basis of the Government in determining public policy.In this case, the Government implement public policy to disseminate data on COVID-19 patients on a limited basis, namely by not providing detailed information.Keywords: COVID-19 Patient Data, Public Information Disclosure, Privacy, Contact Tracing Abstrak: Semakin canggihnya sistem teknologi dan informasi memberikan risiko tersendiri, yaitu dengan adanya kejahatan siber atau dunia maya (cybercrime). Landasan fundamental timbulnya kejahatan, apapun jenis dan macamnya, sebagian besar masih didasarkan pada motif profit dan personal gain.Informasi terkait dengan pasien COVID-19 merupakan informasi yang sensitif di masyarakat akhir-akhir ini. Beberapa pihak menolak untuk menyebarluaskan data pasien COVID-19 dengan alasan privasi dan keamanan, sedangkan pihak yang mendukungnya beralasan hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka contact tracing demi mencegah penyebarluasan pandemi COVID-19.Dengan adanya kasus penjualan data pasien COVID-19 melalui forum online, menuntut akan adanya kajian terkait dampak tersebarnya data paseien COVID-19. Selain itu, kajian juga dilakukan terkait dengan pengaturan di bidang kesehatan, bidang keterbukaan informasi publik, dan bidang informasi dan transaksi elektronik untuk mengetahui apa yang dijadikan landasan Pemerintah dalam menentukan kebijakan publik.Dalam hal ini, Pemerintah melaksanakan kebijakan publik untuk melakukan penyebarluasan data pasien COVID-19 secara terbatas, yaitu dengan tidak memberikan informasi detail.Kata Kunci: Data Pasien COVID-19, Keterbukaan Informasi Publik, Privasi, Contact Tracing
Urgensi Reformulasi Pengaturan Benih Tanaman Produk Rekayasa Genetik Kessa Hendriyanto
Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.26 KB) | DOI: 10.30652/jih.v10i2.7994

Abstract

Ketersediaan benih bermutu merupakan faktor penting dalam upaya peningkatan produksi pangan Indonesia. Salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia dalam rangka peningkatan produksi pangan yaitu terkait dengan ketersediaan benih tanaman yang bermutu. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sudah dipandang perlu pengaturan yang komprehensif terhadap pegembangan varietas tanaman melalui rekayasa genetik. Varietas tanaman melalui rekayasa genetik ini umumnya dikenal dengan tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG). Pengembangan tanaman PRG bagi pertanian Indonesia bukan tanpa masalah. Pihak yang tidak setuju dengan teknologi rekayasa genetik, menganggap tanaman-tanaman rekayasa genetik yang dihasilkan dapat menyebabkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan juga bagi lingkungan. Padahal kenyataannya produk PRG sudah banyak beredar di Indonesia. Melalui tulisan ini hendak dibahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai benih tanaman PRG di Indonesia serta bagaimana cara meningkatkan keberterimaan atas benih tanaman PRG. Melalui pengaturan benih tanaman PRG yang tepat dan responsif diharapkan dapat meningkatkan keberterimaan di masyarakat atas benih tanaman PRG.