ABSTRAK Cyber bullying adalah bentuk perundungan yang menggunakan media teknologi digital. Cyber bullying Ini merupakan salah satu bentuk dampak negatif dari adanya perkembangan Informasi dan Teknologi. Cyber bullying memberikan dampak negatif kepada kesehatan psikologis korban terlebih pada anak anak. Para korban cyber bullying banyak yang mengalami depresi karena tekanan serta memberikan efek ketakutan berlebih dalam bersosial. Di indonesia sendiri mengenai cyber bullying di atur dalam KUHP serta di dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronil. Dan jika dalam kasusnya cyber bullying ini menyangkut anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku dalam penegakkan hukumnya harus memberikan perlindungan khusus karena hal ini telah di atur dalam undang undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan undang undang perlindunga anak. Kata kunci : Perlindungan anak, Cyber bullying, Teknologi digital ABSTRACT Cyber bullying is a form of bullying that uses digital technology media. Cyber bullying This is one form of the negative impact of the development of Information and Technology. Cyber bullying has a negative impact on the psychological health of victims, especially children. Many victims of cyber bullying experience depression due to pressure and the effect of excessive fear in socializing. In Indonesia, cyber bullying is regulated in the Criminal Code and in the Electronic Information and Transaction Law. And if in this case cyber bullying involves children as victims and children as perpetrators in law enforcement, they must provide special protection because this has been regulated in the Child Criminal Justice System Act and the Child Protection Act.. Keywords: Child Protection, Cyber bullying, Digital Technology