Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia Cholida Hanum
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 10, No 2 (2020): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v10i2.2401

Abstract

Surat edaran adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Sebab bukan peraturan perundang-undangan maka surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran telah menjadi bagian dari kebijakan lembaga negara, termasuk lembaga peradilan bahkan pemerintah daerah yaitu bupati ataupun walikota. Hingga saat ini banyak terdapat surat edaran yang menuai polemik dan bermasalah dalam tataran implementasinya sebut saja surat edaran kabupaten Bireun, Aceh tentang standarisasi warong kopi/cafe dan  restoran sesuai syariat Islam, kemudian surat edaran Pemkab gunug kidul tentang kewajiban siswa berbusana muslim. Menarik untuk dikaji, pertama, bagaimana kedudukan surat edaran dalam sistem hukum di Indonesia, Kedua,  bagaimana prosedur yang dilakukan terhadap  surat edaran  yang bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study). Berdasarkan  pada ketentuan otonomi daerah kebijakan tersebut telah melanggar hak asasi warga negara yang telah di atur pemenuhannya dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam  hukum dan pemerintahan. Surat edaran tersebut harus dilakukan pembatalan sebab surat edaran yang sejatinya menjadi ranah pengadilan administrasi dalam hal pembatalannya belum diatur ketentuan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan. Kedepannya kewenangan Pengadilan Administrasi untuk membatalkan surat edaran yang mana masuk dalam kategori peraturan kebijakan harus diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan. Namun mengingat adanya kebutuhan mendesak serta kekosongan hukum maka perlu bagi Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum dengan melakukan pengujian terhadap surat edaran tersebut sebagaimana Mahkamah Agung pernah melakukan pengujian terhadap surat edaran Dirjen Minerba dan Panas Bumi No. 03E/31/DJB/2009 tentang perizinan pertambangan mineral dan batubara. Kata Kunci : Surat Edaran, Sistem Hukum Indonesia
Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah Cholida Hanum
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i2.1530

Abstract

Salah satu buah dari reformasi adalah terjadinya perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem desentralisasi membuka kran bagi munculnya Perda-Perda Syariah. Selain itu Perda-Perda ini muncul terkait dengan historisitas penerapan syari'at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi Nusantara. Sebagian dari muatan Perda-Perda syariah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik yang terdapat dalam HAM dalam perspektif Islam maupun HAM yang dimuat dalam konstitusi Indonesia. Prinsip utama dalam ajaran agama Islam adalah kemaslahatan bagi masyarakat yang di dalamnya tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pelaksanaan aturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang merupakan tataran terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tujuan dasar negara ini yaitu perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta dalam konsepsi siyasah dusturiyyah pun demikian diatur bahwa peraturan haruslah menjamin kemaslahatan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dalam nomokrasi Islam.
Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah Cholida Hanum
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i2.1530

Abstract

Salah satu buah dari reformasi adalah terjadinya perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem desentralisasi membuka kran bagi munculnya Perda-Perda Syariah. Selain itu Perda-Perda ini muncul terkait dengan historisitas penerapan syari'at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi Nusantara. Sebagian dari muatan Perda-Perda syariah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik yang terdapat dalam HAM dalam perspektif Islam maupun HAM yang dimuat dalam konstitusi Indonesia. Prinsip utama dalam ajaran agama Islam adalah kemaslahatan bagi masyarakat yang di dalamnya tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pelaksanaan aturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang merupakan tataran terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tujuan dasar negara ini yaitu perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta dalam konsepsi siyasah dusturiyyah pun demikian diatur bahwa peraturan haruslah menjamin kemaslahatan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dalam nomokrasi Islam.