This Author published in this journals
All Journal Media Iuris
DIMAS NUR ARIF PUTRA SUWANDI
AIRLANGGA UNIVERSITY

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA DALAM EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN DIMAS NUR ARIF PUTRA SUWANDI
Media Iuris Vol. 1 No. 3 (2018): MEDIA IURIS
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.527 KB) | DOI: 10.20473/mi.v1i3.10183

Abstract

Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu lembaga keuangan tentunya sarat akan resiko, maka Bank wajib untuk mengelola resiko tersebut, oleh karena itu diperlukan adanya manajemen resiko. Manajemen resiko diartikan sebagai serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Sehingga sudah semestinya harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga jaminan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Bahwa terhadap satu objek jaminan hak tanggungan yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan tersebut, dapat diajukan pada lebih dari 1 (satu) Bank ataupun diajukan pada Bank yang sama dengan pemegang hak tanggungan yang pertama. Namun adanya peringkat dalam hak tanggungan tersebut seringkali menjadi permasalahan dalam pelaksanaan eksekusinya. Bahwa perlindungan hukum tersebut seolah seringkali tidak didapatkan oleh Bank selaku kreditur peringkat kedua, karena dalam pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan terjadi penolakan dari KPKNL karena kedudukan Bank bukan sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama. Artikel ini bertujuan untuk menelaah kedudukan Kreditur peringkat kedua dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan ketika hak tanggungan peringkat pertama sudah dilakukan roya karena kredit pertama sudah lunas, sedangkan peringkat kedua akan melakukan eksekusi atas objek Hak Tanggungan dengan dasar peringkat namun seringkali Balai Lelang menolak dengan alasan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.