This Author published in this journals
All Journal Media Iuris
Akhmad Heru Prasetyo
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Anak Sebagai Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan Akhmad Heru Prasetyo
Media Iuris Vol. 2 No. 1 (2019): MEDIA IURIS
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.914 KB) | DOI: 10.20473/mi.v2i1.11293

Abstract

Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Tidak ada seorangpun yang secara normal menghendaki dirinya dijadikan korban, sasaran ataupun obyek dari kejahatan. Tetapi, dari sisi korban, karena keadaan yang ada pada korban atau karena sikap dan perilakunyalah yang membuat pelaku terangsang untuk menjalankan niat jahatnya. Mereka yang dipandang lemah, baik dari sisi fisik, mental, sosial atau hukum relatif lebih memancing pelaku untuk melaksanakan kejahatannya. Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus.Korban dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk  termasuk kedalam jenis korban Provocative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan. Jenis korban semacam ini merupakan korban yang aktif dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Ironisnya dalam putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN.Njk., Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan jenis korban dan peran dari korban sehingga terjadi tindak pidana. Sedangkan dalam Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. termasuk kedalam jenis korban Biologically week victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan yang menyebabkan ia menjadi korban. Berdasarkan duduk perkara sebagaimana putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN.NJK. korban sudah berusaha menolak ajakan terdakwa, tetapi karena korban tidak berdaya karena kelemahan fisiknya sebagai seorang perempuan, akhirnya terdakwa dengan leluasa melakukan tindak pidana persetubuhan.