Mujiono Hafidh Prasetyo
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mutiara Nora Peace Hasibuan; Mujiono Hafidh Prasetyo
Jurnal Ius Constituendum Vol 7, No 1 (2022): APRIL
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jic.v7i1.4629

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji kedudukan advokat di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini penting dilakukan agar memperkuat posisi hukum seorang advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memiliki nilai kebaharuan karena membahas secara spesifik mengenai kedudukan advokat  dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Unsur kebaharuan peneltian ini terletak pada permasalahan yang dibahas secara spesifik tentang kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa seorang advokat  merupakan bagian dari penegak hukum yang terdapat di dalam subsistem peradilan pidana di Indonesia. Secara yuridis, kedudukan advokat telah dimuat di dalam ketentuan Undang-undang Advokat. Akan tetapi, hal tersebut belum sepenuhnya merangkul advokat sebagai penegak hukum. Perlu adanya formulasi secara jelas mengenai ketentuan advokat secara penegak hukum, terutama mengenai lembaga manakah yang menjadi atap advokat sebagai penegak hukum. The purpose of this study is to examine the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. This research is important to do in order to strengthen the legal position of an advocate in the criminal justice system in Indonesia. This study uses a normative juridical research method. This research has novel value because it discusses specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. The novelty of this research lies in the issues discussed specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. Based on the results of the study, it is known that an advocate is part of law enforcement in the criminal justice subsystem in Indonesia. Juridically, the position of an advocate has been contained in the provisions of the Law on Advocates. However, this has not fully embraced advocates as law enforcers. There needs to be a clear formulation of the provisions of advocates in law enforcement, especially regarding which institutions are the roofs of advocates as law enforcers.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution Anisya Ines Safitri; Aldo Andrieyan Putra Makaminan; Mujiono Hafidh Prasetyo
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v3i1.70-79

Abstract

Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut.  Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai cyber prostitution sudah semakin tegas karena dalam pengaturan di negara Swedia, yang dapat dikenakan pidana tidak hanya PSK saja tetapi pemakai jasa tersebut juga dapat dipidana. Sedangkan dalam RUU KUHP sudah terjadi perluasan dimana subyek hukumnya lebih diperinci dalam beberapa kelompok.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Terorism Dwila Annisa Rizki Amalia; Mujiono Hafidh Prasetyo
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v3i2.228-239

Abstract

Seiring “dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia masyarakat global saat ini berada dalam era kemajuan IPTEK. Kemajuan tersebut selain memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari kemajuan IPTEK adalah timbulnya kejahatan salah satunya adalah cyber terorism. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Berdasarkan hasil dan pembahasan, Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat Ini belum diatur secara eksplisit baik dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP. Dengan tidak diaturnya tindak pidana cyber terrorism dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara teoritis pelaku tindak pidana cyber terrorism tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena pertanggungjawaban pidana memperhatikan unsur melawan hukum dalam rumusan delik dan berkaitan dengan asas legalitas serta unsur kesalahan. Sedangkan Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism di masa yang akan datang ditinjau melalui kajian perbandingan dan RUU KUHP. Ketentuan-ketentuan dalam kajian perbandingan dan RUU KUHP tersebut dapat menjadi contoh dalam merumuskan suatu kebijakan formulasi terkait tindak pidana khusus cyber terorism.”   
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan Alvika Fatmawati Dwi Putri; Mujiono Hafidh Prasetyo
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 3, Tahun 2021
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v3i3.312-324

Abstract

Perkembangan ekonomi saat ini di barengi dengan “perkembangan teknologi yang semakin maju di Indonesia sebagai dampak dari pembangunan menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya di bidang pertambangan. Maraknya tindak pidana pertambangan di Indonesia saat ini, maka artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pertambangan berdasarkan hukum positif saat ini dan bagaimana kebijakan hukum pidana yang ideal dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil dan pembahasan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan yaitu berdasarkan UU Minerba yang merupakan wujud pelaksanaan tahap fomulasi/penetapan pidana oleh pembentuk Undang-Undang. Kebijakan hukum pidana yang ideal dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan di masa yang akan datang harus melihat pentingnya pengaturan penegasan mengenai kualifikasi yuridis, ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana atau recidive, pertanggung jawaban korporasi, jenis sanksi pidana berupa sanksi pidana dan tindakan agar ketentuan pidana dalam UU Minerba ini layaklah di nyatakan sebagai seperangkat sarana yang utuh.”