Kukuh Sudarmanto
Magister Hukum Universitas Semarang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

HUKUM ADMINISTRASI DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA YANG BERKEADILAN SESUAI ASAS-ASAS PANCASILA Kukuh Sudarmanto
Jurnal Ius Constituendum Vol 6, No 2 (2021): OKTOBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jic.v6i2.4110

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum administrasi dan sistem peradilan di Indonesia yang berkeadilan sesuai asas-asas Pancasila, serta sinergitasnya dalam hukum administrasi. Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum administrasi dan sistem peradilan di Indonesia yang berkeadilan sesuai asas-asas Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum administrasi pemerintahan. Landasan ideal yang terformulasi sebagai dasar negara dan terumus dalam lima sila pada hakekatnya mengandung ajaran moral bangsa, ajaran tentang akhlak, bagaimana seseorang bertingkah laku yang baik, yang beretika, bersusila. Sinergitas asas-asas Pancasila sangat relevan dengan hukum administrasi dengan cita-cita bernegara dalam mewujudkan demokrasi yang berpijak pada politik dan nomokrasi yang berpijak pada kedaulatan hukum, sehingga semangat bernegara yang terilhami dalam lima sila Pancasila dalam diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH Kukuh Sudarmanto; Budi Suryanto; Muhammad Junaidi; Bambang Sadono
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 4, No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.4191

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis implikasi UU No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) terhadap peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018. Masalahnya, mengapa pembentukan peraturan, khususnya di Kabupaten Kudus memakai peraturan bupati. Urgensinya penulisan ini adalah karena perkada tentang pembentukan produk hukum daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif/penelitian hukum doctrinal. Kebaharuan penelitian yaitu belum ada penelitian terdahulu yang membahas Peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembentukan produk hukum daerah, khususnya di Kabupaten Kudus melalui Perkada contohnya Peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018 adalah sesuatu yang tampaknya kontroversil mengingat Perdanya saja di Kabupaten Kudus dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kudus dengan persetujuan bersama Bupati Kudus. Hal ini seakan-akan kontradiksi. (2) Implikasi dengan adanya revisi Pasal 250 UU Pemda No. 23 tahun 2014 oleh Pasal 250 dan Pasal 252 UU Cipta Kerja, maka Peraturan Bupati Kudus No. 43 Tahun 2018 harus menyesuaikan dengan Pasal 250 dan Pasal 252 UU Cipta Kerja.
REPOSISI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PEMERINTAHAN Izzudin Arsalan; Muhammad Junaidi; Sukimin Sukimin; Kukuh Sudarmanto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 4, No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.4248

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kewenangan  kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan maladministrasi pemerintahan dalam kajian MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian. Munculnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian pada tahun 2018 menimbulkan probelematika hukum dikarenakan penegakan tindak pidana korupsi yang seharusnya di atur dalam norma hukum positif justru di atur dalam MoU atau Memorandum of Understanding sehingga menimbulkan permasalahan pada tahap pelaksanaannya. Urgensi dalam artikel ini untuk mengembalikan kedudukan kejaksaan dalam sudut apndang regulasi hukum yang seharusnya, semenjak lahirnya MoU tersebut Kejaksaan menjadi tersandera dalam lekukan penanganan kasus tindak pidana korupsi, dimana terduga tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian uang negara kepada BPKAD, Inspektorat dan APIP dianggap pertanggung jawaban pidananya hilang, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dimana pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat meringankan sangsi pidana bagi terdakwa. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyimpangan penegakan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh kejaksaan sejak lahirnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian harus segera dihentikan dengan langkah Kejaksaan menarik diri dari MoU tersebut dan dalam melaksanakan tugas penanganan tindak pidana korupsi kejaksaan berjalan sesuai norma hukum positif yang di atur dalam  Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan dan diperkuat kembali dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA-039/A/JA/2010.
KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA Muhammad Anam; Kukuh Sudarmanto; Zaenal Arifin; Amri Panahatan Sihotang
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 4, No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.3331

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba  secara garis besarmya dapat dibagi menjadi 2 yaitu lewat jalur "penal" (hukum pidana) dan jalur non penal. Dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik itu bagi masyarakat umum maupun anggota Kepolisian. Prosesnya yang membedakan antara masyarakat umum dan anggota Kepolisian, karena apabila anggota yang melakukan tindak pidana maka aka nada sidang kode etik yang diatur tersendiri dengan aturan yang berlaku yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan disiplin serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. Jalur non penal yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat maupun anggota Kepolisian serta ancaman pidana bila mereka melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan Direktorat narkoba Polda Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana,  faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah  dalam menanggulangi kejahatan narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya melakukan: upaya pre-emtif (penyuluhan) dengan melakukan kerjasama ke berbagai pihak perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sekolah-sekolah dengan membuat MoU (Nota Kesepahaman) bebas dari narkoba. Upaya represif (penegakan hukum) mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.