Tujuan penelitian adalah Mendeskripsikan efektifitas BPD dalam penyelenggaraan pengawasan pemerintahan di Desa Sereh Kecamatan Lirung Kabupaten Talaud. Metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif Penelitian deskriptif menurut Masri Singarimbun (1982:5), bertujuan untuk mendeskripsikan secara terperinci tentang fenomena sosial tertentu. Pendekatan inilah yang akan dipergunakan dalam menjelaskan fenomena dan menganalisis peranan, kendala, solusi, dan strategi pengembangan Efektifitas BPD atau Badan Permusyaratan Desa dalam penyelenggaraan pengawasan pemerintahan desa. Hasil Dari hasil penelitian tentang Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa yaitu pada pelaksanaan Peraturan Desa, Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan lapangan serta pengawasan dari masyarakat, dan intensitas pengawasannya dilakukan setiap enam bulan. Pada pelaksanaan APBDes melakukan pengawasan administrasi dengan melakukan pengecekan dan penilaian terhadap penggunaan dan pengeluaran serta penerimaan APBDes, intensitas pengawasannya setiap satu bulan dengan melihat pada belanja rutin, setiap tiga bulan memantau pada laporan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa, dan melakukan pengawasan pada laporan pelaksanaan APBDes setiap tahun. Badan Permusyawaratan Desa Sereh sudah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan baik walaupun belum maksimal. Kesimpulan Kondisi BPD di desa dalam penelitian masih memerlukan penguatan kelembagaan, terutama dalam melakukan legislasi mulai dari penyusunan sampai ke pengawasan peraturan desa. Badan Permusyawaratan Desa Sereh sudah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan baik walaupun belum maksimal. Dalam melaksanakan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa masih menemukan hambatan, hambatan. Kata Kunci: Efektifitas BPD, Penyelenggaraan Pengawasan