Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan telah menimbulkan akses negatif bagi iklim usaha. Pelaku usaha mengeluhkan banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya.Berbagai peraturan daerah tentang pajak dan retribusi tumpang tindih dengan peraturan pusat, merupakan beban yang besar bagi dunia usaha.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari ketentuan penetapan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha.Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlu adanya intervensi pemerintah pusat untuk mengatur kembali kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sinkronisasi kebijakan dengan pajak pusat.Kata kunci :pajak daerah; retribusi daerah; otonomi daerah; kepastian hukum; iklim usaha. AbstractThe implementation of regional autonomy provides flexibility to local governments to increase regional indigenous revenue (PAD) through regional taxes and regional retribution. However, the creativity of the excessive regional government has led to negative access to the business climate. Businesses complained of many illegal levies that are unclear to their legal bases. Various regional regulations on taxes and retribution overlap with the central regulations, is a huge burden for the business world. This research aims to provide legal certainty from the provisions of tax assignment and regional levy for business actors. The type of research that will be conducted is normative juridical with the literature research method. The results concluded that there needed to be a central government intervention to re-arrange the tax collection authority and regional retribution through policy synchronization with central taxes.Key words: local tax; regional levy; regional autonomy; legal certainty; business climate.