Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Asas Otonomi Daerah Dalam Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat Daerah Melalui Peraturan Daerah (Perda) Jumahari Jahidin S; Khalimi Khalimi
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 4, No 2 (2021): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v4i1.4896

Abstract

Pemberian wewenang otonom pada zaman moderen sekarang ini merupakan bagian dari cara atau metode yang bertujuan untuk memberikan peluang kepada setiap daerah yang memiliki potensi dan kemampuan yang berbeda-beda untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kemampuannya masing-masing yang berbeda-beda supaya kesejahteraan masyarakat daerah tercapai. Peran dan fungsi asas otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat melalui Peraturan Daerah Provinsi sebagai produk hukum yang dihasilkan organ pemerintahan daerah karena prinsip otonomi daerah yang seluas-luasanya merupakan peluang dan dan berkembang sesuai dengan karakteristik, kemauan dan kemampuan masing-masing Propinsi. kesempatan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhann dan perkembangan kesejahteraan masyarakat yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah daerah untuk bertumbuhKata Kunci:Peran; fungsi; otonomi daerah
Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Pembunuhan Dikaitkan Dengan Restorativejustice (Studi Putusan Nomor 96PK/PID/2016). Elsy Elsy; Khalimi Khalimi
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4874

Abstract

Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan Putusan Nomor 96PK/PID/2016 Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam hal penjatuhan putusan pidana kasus tersebut. Pemidanaan pidana penjara terhadap anak dibawah umur diatur dalam Pasal 24 juncto Pasal 1 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap Anak harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas yang tertulis dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: 1. Apakah pemidanaan pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor 96PK/PID/2016 memenuhi Restorative Justice? 2. Apakah akibat hukum dari pemidanaan pidana penjara pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 96PK/PID/2016 bagi anak?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan: 1. Pemidanaan penjara oleh Hakim terhadap anak dalam Putusan Nomor 96PK/PID/2016 tidak memenuhi Restorative Justice bagi anak yang tertulis di dalam Pasal 23 dan 24 juncto Pasal 1 juncto Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta Pasal 71 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang juga mengatur tentang Restorative Justice. 2. Akibat dari pemidanaan pidana penjara dalam Putusan Nomor 96PK/PID/2016 tidak memenuhi restorative justice dan tidak memberlakukan Ultimum Remedium dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak, sehingga anak dalam kasus ini dijatuhi pidana penjara lima tahun.Kata Kunci :Pemidanaan Anak, Restorative Justice, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.