Yoga Pangestu
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pemberian Asimilasi Di Rumah Terhadap Penekanan Angka Overkapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Yoga Pangestu; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 2 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.187 KB) | DOI: 10.31004/jpdk.v4i2.4074

Abstract

Pada akhir tahun 2019 indonesia mulai terpapar oleh virus pandemic Covid-19. Akibat dari pademi yang melanda di Indonesia menyebabkan pemerintah memutar cara dalam rangka mencegah penularan dari virus tersebut. Dari sisi pemasyarakatan juga melakukan upaya tersebut dengan mengeluarkan Permenkumham yang ditujukan untuk narapidana yang sudah memenuhi hak-hak sesuai ketentuan dapat melakukan program asimilasi di rumah selama pandemic covid-19. Asimilasi dirumah adalah salah satu langkah aktif pemasyarkatan untuk mencegah penyebaran virus didalam lapas dan rutan. Selain itu juga, dengan diberikannya program asimilasi kepada lebih dari 60.000 narapidana menjadi langkah untuk menekan angka overkapasitas di lapas dan rutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitain normatif, dimana dengan memandang hukum selaku kaidah. Dan dalam mendapatkan informasi dengan menggunakan studi literatur hukum yang berhubungan dengan pokok pembahasan pada tulisan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah overkapasitas yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh dominannya kasus kejahatan dihukum pidana penjara. Dan asimilasi di rumah ini adalah langkah tepat dalam menekan angka overkapasitas tersebut dan juga ada beberapa cara lain yang dapat dilaksankan seperti, dilakukan pembaharuan maupun penetapan terkait pidana narkotika dan pidana ringan, pembangunan lapas dan rutan baru, optimalisasi konsep CBC (community based correction), dan pemberian amnesti untuk narapidana penyalahgunaan narkotika.