Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPMENPERINDAG RI NO. 651/MPP/KEP/10/2004 DALAM PRAKTEK PENGOLAHAN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KECAMATAN BALONG DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH Achmad Baihaqi; Ervina Nikmaturrohmawati
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i2.2601

Abstract

ABSTRAK: Lewat pendekatan maslahah, bermacam wujud transaksi bisnis serta macam-macam pembiayaan syariah tidak cuma mempunyai dasar aturan hukum bagaikan dasar untuk mempraktekkanya, namun juga bisa dipelajari dan diteliti secara lebih mendetail tentang kemaslahatannya. Seiring dengan terus berkembangnya peradaban manusia, model-model bisnis terus berinovasi ke wujud yang bertabiat modern, misalnya aktivitas perdagangan air minum isi ulang yang menuju kepada proses pengolahan air yang higienis sehingga langsung bisa diminum. Bersumber pada syarat yang telah disebutkan dalam aturan pemerintah, banyak pelakon bisnis depot air minum higienis yang diisi ulang belum cocok dan sesuai seperti yang di tulis dalam KEPMENPERINDAG RI Nomor. 651/ MPP/ KEP/ 10/ 2004. Distributor memasarkan isi air higienis yang di isi ulang dengan galon yang berlabel. Tidak hanya itu depot air minum higienis tersebut menyediakan pula persediaan ataupun melaksanakan stok air baku yang masih dalam olahan ke dalam galon kosong dalam jumlah yang tak terhitung. Dalam Pendekatan yang digunakan maka penulis menyusunnya ke dalam pendekatan kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan informasi merupakan memakai wawancara serta dokumentasi. Analisis informasi memakai tata cara interaktif. Dalam penyusunan ini bisa disimpulkan kalau pemakaian galon berlabel dalam bisnis air isi ulang higienis di Kecamatan Balong tidak sesuai dari peraturan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor. 651/ KEP/ MPP/ 10/ 2004. Ditinjau dari segi metode maslahah, perihal tersebut tidaklah cocok. Pengisian air higienis ke wadah galon dalam bisnis air minum isi ulang di Kecamatan Balong tidak cocok dengan KEPMENPERINDAG RI Nomor. 651/ KEP/ MPP/ 10/ 2004. Penulis menganalisis dengan teori maslahah perihal tersebut tidak cocok dengan maslahah al- daruriyah serta hifz al- nafs dalam rangka memelihara jiwa, karena buat mempraktekannya, Islam mengharuskan umatnya untuk makan minum dari suatu yang bisa menyehatkan serta bias memberikan ketahanan terhadap jiwa. 
Hak Istri Dalam Taklik Talak Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam Achmad Baihaqi
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 3 No. 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (984.606 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v3i2.66

Abstract

Manusia sebagai subjek hokum mempnyai hak, dan salah satu hakmanusia dalam hukum perdata adalah hak keluarga (familyrechten). Setiapmanusia diciptakan berpasang-pasangan dan untuk mewujudkan keinginannyauntuk hidup bersama pasangannya dalam ikatan yang sah, maka setiap manusiaharus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah digariskan untuk membentuksebuah keluarga. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri. Prinsip-prinsip hukum perkawinanbersumber dari Al Quran dan Hadith. Dari keduanya dituangkan dalam garis-garishukum melalui undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dankompilasi hukum Islam tahun 1991. Terdapat 7 asas atau kaidah hukum yangdikandung salah satu diantaranya yaitu Asas keseimbangan hak dan kewajiban.Pada umumnya sering kali seorang suami bersikap sewenang-wenang terhadapistri, jika seperti itu terjadi, maka seorang wanita berhak menuntut atas haknya,untuk mendapatkan hak yang seharusnya menjadi kewajiban suaminya. Hak dankewajiban suami istri ini telah diatur di dalam UUP No 1 tahun 1974 Bab VI pasal30 hingga Pasal 34. Penjelasan lain di dalam KHI Bab XII Pasal 77 hingga Pasal78, yang digunakan untuk menanggulangi pelanggaran hak dan kewajiban suamiistri untuk sebuah jaminan. Dengan adanya taklik talak diharapkan dapatmeminimalisir sebab perceraian.Di Indonesia merupakan hal yang biasa bagi suami muslim untukmengucapkan taklik talak pada saat memulai ikatan perkawinan. Suamimengajukan syarat jika dia menyakiti istrinya atau tidak menghiraukanya selamajangka waktu tertentu, maka pengaduan istri kepada Pengadilan Agama akanmenyebabkan istri tersebut terceraikan. Dalam Pasal 46 ayat (3) Kompilasi HukumIslam ditulis bahwa “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikantidak dapat dicabut kembali”. Taklik talak bukanlah suatu hal yang diwajibkandalam suatu prosesi pernikahan, taklik talak ini dibuat untuk memberikanperlindungan kepada pihak isteri, karena dikhawatirkan ada pihak suami yangmenelantarkan isterinya, dan para istri dapat menjadikan alasan pelanggarantaklik talak ini sebagai sarana untuk menggugat cerai suaminya jika dia tidakberkenan diperlakukan seperti itu.