Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PUTUSAN MUNAS MUHAMMADIYAH MENGENAI KOREKSI KETINGGIAN MATAHARI SUBUH DALAM FIKIH DAN ASTRONOMI Risma Cahyani
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3443

Abstract

Secara syar’i sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah ditentukan waktunya. Dalam penetapan awal waktu shalat posisi matahari adalah faktor utama yang harus diperhatikan, akibatnya setiap beda hari dan beda tempat, maka waktu shalat juga akan berbeda pula. Perbedaan tersebut juga didapati dalam penetapan awal waktu shalat subuh, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada bulan desember 2020 dalam putusan munasnya yang telah juga ditanhfidz  pada bulan Maret 2021 mengoreksi ketinggian matahari subuh yang awalnya -20 derajat dikoreksi menjadi -18 derajat dibawah ufuk. Konsekuensi dari putusan tersebut waktu subuh untuk Muhammmadiyah mundur sekitar 8 menit dari jadwal waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama. Hal ini menimbulkan sedikit polemik bagi sebagian umat muslim karena sholat subuh merupakan kegiatan yang juga mencakup dua ibadah, yakni puasa dan shalat. Sehingga jika ditarik sebuah pertanyaan bagaimana jika seseorang yang masih dalam keadaan sahur kemudian mendengar waktu adzan telah tiba, lantas apakah puasanya dapat dilanjutkan atau tidak. Hal ini dapat dikaji lebih mendalam berdasarkan kacamata fikih dan juga astronomi.