Konsep Pertanggungjawaban Sosial Pers telah mendapatkan pengakuan global selama lebih dari 5 dasawarsa terakhir. Konsep yang didorong secara teoritis oleh hasil Komisi Kebebasan Pers di Amerika pada tahun 1947 itu, adalah hasil dari pemikiran kritis dan antitesa dari konsep dan praktek sistem pers libertarian. Pada hakekatnya, konsep tersebut menginginkan adanya pengakuan dan pengadopsian kewajiban-kewajiban sosial pers kepada publik yang dilayaninya. Tanpa mengacu secara langsung atau tidak langsung, pers Indonesia sebenarnya telah melandaskan diri pada konsep pers yang bebas dan bertanggungjawab. Dengan landasan filosofi dan latarbelakang sejarah yang berbeda, cita-cita ideal dari pertanggungjawaban sosial pers di Indonesia sama dengan konsep yang bersumber Komisi Kebebasan Pers Amerika tersebut. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa sistem pers Indonesia tergolong sistem pers Tanggung Jawab Sosial. Namun setelah reformasi, ternyata banyak pelaku pers Indonesia yang memaknai kebebasan pers itu secara salah kaprah. Banyak faktor yang mempengaruhinya. Faktor itu adalah dampak dari globalisasi, pengadopsian sistem pasar, dan tidak adanya rujukan bagi insan pers, masyarakat dan pemerintah dalam konsep dan pelaksanaan pers bebas dan bertanggungjawab.