Lembaga kredit informal seperti renternir, bank plecit atau bank thitil, tukang kreditmerupakan lembaga keuangan informal yang keberadaannya bagaikan buah simalakama,dikecam sekaligus dibutuhkan masyarakat. Lembaga tersebut dilarang beroperasidi pasartradisional menurut Perda Kota Surakarta No. 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan danPerlindungan Pasar Tradisional, namun dibutuhkan pedagang pasar karena persyaratansederhana dan jaminannya non ekonomis dan cepat cair. Penelitian ini bertujuan untukmengkaji hubungan hukum antara pedagang selaku debitur dan bank plecit secarakreditur, pertama, bagaimana kreditur mempertimbangkan pemberian kredit kepadadebitur; kedua, cara penyelesaian kredit jika debitur wanprestasi padahal debitur tidakmemberikan jaminan yang memiliki nilai ekonomi. Penelitian yang dilakukan di pasartradisional di kota Surakarta, merupakan penelitian hukum dengan pedekatan sosiologis.Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam memberikan pinjaman krediturmempertimbangkan reputasi, jaminannnya kepercayaan. Bunga yang tinggi merupakanmanifestasi resiko yang ditanggung kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh sebab ituketikadebitur tidak mampu melunasiutangnya maka kreditur akan menjadwalkan ulangangsuran, pembaruan utang atau pembebasan utang.Kata kunci: Lembaga kredit informal, rentenir, kredit macet