Rasa aman merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Negara terhadap warga negaranya. Indonesia mengatur tentang keamanan warga negaranya seperti yang termuat dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Salah satu perwujudan partisipasi masyarakat dalam pertahanan dan keamanan adalah adanya Satlinmas. Penelitian ini memaparkan tentang bentuk perlindungan dan pemberdayaan pada Satlinmas di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kota Surakarta. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknis analisis data interaktif Miles dan Hubberman. Pengorganisasian Satlinmas berada di bawah Satpol PP dengan struktur organisasi terdiri dari kepala satuan, kepala satuan tugas, kepala regu, dan anggota. Kegiatan pemberdayaan dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan, peningkatan peran serta dan prakarsa, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, pengendalian dan operasi dan pembekalan.Kata Kunci: Perlindungan masyarakat, Pemberdayaan, Pengorganisasian, Satlinmas