Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN NEGARA DAN KEPASTIAN HUKUM GUNA AKSELERASI PEROLEHAN HAKI Ian Aji Hermawan; Dani Habibi
RESEARCH FAIR UNISRI Vol. 4 No. 1 (2020): RESEARCH FAIR UNISRI
Publisher : Universitas Slamet Riyadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.378 KB) | DOI: 10.33061/rsfu.v4i1.3431

Abstract

Hak atas kekayaan intelektual atau yang disingkat dengan HAKI adalah hak dasar yang dimiliki manusia setelah hak asasi manusia atau HAM. Oleh karenanya hak atas kekayaan intelektual harus mendapat perlindungan baik dari negara maupun dari semua lapisan masyarakat. Bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari negara adalah dengan diberikannya penghargaan. Dari negara berupa sertifikat atau suatu gelar sedangkan dari masyarakat bentuk penghargaannya adalah dengan tidak membuat plagiat atau membeli barang yang palsu atau asli tapi palsu. Perlindungan negara terhadap hak atas kekayaan intelektual mampu menjadi penyemangat bagi para peneliti penggiat seni dan pengembangan intelektual dalam melakukan inovasi kreativitas guna kemajuan kekayaan intelektual.Perlindungan negara dapat berupa regulasi perundang-undangan tentang hak atas kekayaan intelektual sehingga memberi kepastian hukum pada mereka berlaku dan pengembang kekayaan intelektual dengan adanya regulasi tersebut para pelaku dan penggiat kreativitas intelektual merasa aman dan nyaman karena karya mereka dihargai dan dilindungi. Akselerasi dalam rangka peningkatan produktivitas hak atas kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan tanpa ada perlindungan dan kepastian hukum. Regulasi tentang hak atas kekayaan intelektual memberi arah dan batasan-batasan bagi mereka yang ingin mengembangkan dan mengkreasikan kekayaan intelektualnya. Regulasi atas kekayaan intelektual juga memberikan batasan-batasan tentang larangan dalam mengembangkan dan mengkreasikan kekayaan intelektual. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual merupakan bentuk peran negara dalam melakukan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.Kata kunci: regulasi, akselerasi, intelektual, produktivitas