Di Kabupaten Kubu Raya terdapat 17 toko Alfamart yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari pemerintah setempat. Kehadiran toko Alfamart di kabupaten Kubu Raya tidak hanya memberikan dampak positif tetapi dampak negatif juga. Disatu sisi masyarakat akan memiliki peningkatan taraf hidup yang dapat dinilai dengan peningkatan pembangunan sarana perekonomian tetapi disisi lain akan menjadi sebuah ancaman karena perilaku belanja masyarakat akan berubah dari pasar tradisional ke pasar modern. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk menggambarkan proses Penelitian ini menggunakan Teori dari O Jones (dalam Agustino, 2012: 149-153) terdiri dari tiga aspek yaitu: Interpretasi, Organisasi dan Aplikasi. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk menggambarkan proses implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha AkomodasiMetode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Interpretasi yang terjadi adalah pihak implementor yaitu Disperindag yang belum menyatukan persepsi tentang izin usaha toko modern, serta sosialisasi selama ini belum pernah dilakukan, sehingga beberapa instansi yang terkait dalam pembuatan izin usaha toko modern serta pelaku usaha belum paham tentang proses izin usaha toko modern tersebut. Dukungan masyarakat (pelaku usaha) masih rendah karena banyak toko alfamart yang tidak memiliki IUTM. Aplikasi yang terjadi belum adanya inisiatif dari Disperindag untuk melakukan proses perizinan dikerjakan di luar dari kantor atau di luar hari kerja. Proses perizinan masih terpaku pada SOP dan tidak adanya sistem jemput izin. Saran untuk penelitian ini adalah interpretasi perlu ditingkatkan lagi melalui sosialisasi yang disampaikan langsung kepada setiap pelaku usaha toko modern. Perlu adanya penerapan sistem jemput izin bagi setiap daerah yang ada di Kabupaten Kubu Raya yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern. Kata-kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Toko Modern